Jumat, 11 Februari 2011

KASUS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kasus 1 : Pembajakan Software di Indonesia

Saat ini kasus pembajakan Software di Indonesia semakin meningkat seiring dengan bertambahnya SDM para pengguna softwarenya. Akan tetapi dalam hal ini SDM yang meningkat adalah SDM yang digunakan untuk bajak membajak, SDM untuk melakukan crack pada software-software yang dibuat oleh penciptanya. Terkadang seorang lulusan sarjana komputer atau informatika pun juga hobby melakukan bajak membajak. Bahkan pada tahun 2007 Berdasarkan laporan Business Software Alliance (BSA) dan International Data Corporation(IDC) dalam Annual Global Software Piracy Study, Indonesia merupakan Negara terbesar ke 12 di dunia dengan tingkat pembajakan software. Persentasenya cukup mengkhawatirkan yakni mencapai 84 persen. Misalnya dari 100 komputer yang diteliti, sebanyak 84 buah diantaranya menggunakan software ilegal. Fenomena ini sangat menyedihkan karena pembajakan ini mematikan kreasi dan industri software itu sendiri. Saat ini Indonesia diperkirakan memiliki sekitar 300 perusahaan yang bergerak di sektor Teknologi Informasi (TI). Dan dari jumlah itu, hanya 10 perusahaan lokal yang bergerak di industri software, sisanya lebih banyak berkecimpung diluar software, misalnya perusahaan sistem integrasi dan service dan perusahaan distributor produk hardware. Minimnya jumlah industri software di tanah air dikarenakan seluruh pengembang software local merasa sangat dirugikan oleh pembajakan. Maraknya pembajakan software telah menyebabkan rendahnya kreativitas di industri bidang software ini.

Kasus 2 : Tari Pendet Diklaim Milik Malaysia

Seperti yang kita ketahui, pada sekitar tahun 2009 negara Malaysia pernah mengklaim bahwa Tari Pendet yang berasal dari Bali merupakan tarian yang berasal dari Malaysia. Padahal tari pendet sudah menjadi tarian upacara keagamaan di Bali selama ratusan tahun, dan kini telah menjadi tarian selamat datang khas Bali. Akan tetapi dengan mudahnya Malaysia mengklaim bahwa Tari Pendet itu miliknya. Hal ini tentu saja membuat bangsa Indonesia gerah. Karena bukan pertama kalinya Malaysia mengklaim budaya milik Indonesia sebagai hak atas kekayaan intelektual mereka. Seperti Reog Ponorogo, Batik Solo, Angklung Sunda, serta Wayang Kulit dari Jawa Tengah pun pernah diklaim oleh Malaysia. Mengapa hal ini bias terjadi? Lepas dari klaim yang dilakukan Malaysia, sebenarnya ada persoalan besar yang harus kita selesaikan yaitu perhatian pemerintah terhadap budaya Indonesia. Jika ada kasus seperti diatas, maka pemerintah Indonesia melalui Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata baru kelihatan peduli. Pemerintah berjanji bahwa semua kekayaan budaya Indonesia akan diinventarisasi dan kemudian didaftarkan sebagai hak cipta milik bangsa Indonesia. Dengan adanya pendaftaran ini, maka secara yuridis tidak ada satu negara pun dapat mengklaim budaya tersebut. Dalam kasus dengan Malaysia, Indonesia juga melakukan pendekatan G to G (government to government) untuk membahas penyelesaian dari kasus tersebut.




Komentar mengenai kasus Hak Kekayaan Intelektual :

            Pada kasus pertama yaitu Pembajakan Software di Indonesia, kita semua tahu bahwa pembajakan itu sangat merugikan pihak lain. Coba bayangkan, apabila kita yang membuat software dengan susah payah, memerlukan waktu yang sangat lama, dan seharusnya software buatan kita itu dapat menghasilkan nilai jual yang sangat tinggi, namun software buatan kita itu malah di sebar luaskan tanpa diberi imbalan sepeser pun, bagaimana perasaan kita? Oleh karena itu, menurut saya apabila kita belum mampu membeli software asli maka janganlah membeli software bajakan. Sekarang ini sudah banyak yang menyediakan software open source atau software gratis. Lebih baik menggunakan software yang gratis dari pada menggunakan software yang bajakan.
            Pada kasus kedua yaitu Tari Pendet Diklaim Milik Malaysia, menurut saya Pemerintah tergolong sangat lambat dalam bertindak dan terkesan tidak terlalu memperhatikan serta melindungi warisan budaya Negara Indonesia. Jika tidak ada klaim dari Malaysia, mungkin Pemerintah tidak akan pernah memperhatikan budaya asli Indonesia. Selain itu juga kita sebagai Warga Negara wajib melindungi budaya asli Indonesia, serta melestarikannya agar tidak punah. Kita tidak boleh lengah sehingga warisan budaya asli Negara Indonesia dapat diklaim oleh Negara-Negara lain dengan mudah. Di zaman sekarang, budaya-budaya asli khas Indonesia memang mulai terpinggirkan. Seni tradisi Indonesia dianggap kuno, kolot, dan membosankan. Karena itu, menjadi tugas pemerintah unutk menghidupkan kembali gerakan cinta budaya dengan program-program yang lebih nyata, terstruktur, terjadwal, serta konsisten sehingga budaya negeri ini lebih dicintai baik oleh rakyat maupun aparat pemerintah itu sendiri.

Tidak ada komentar: