Rabu, 18 Mei 2011

NII, SESAT KAH?

Kayanya sekarang lagi booming banget ya masalah Negara Islam Indonesia atau biaya disebut NII. Itu loh ajaran sesat yang bawa-bawa nama Islam dan pengen mendirikan negara Islam di Indonesia tapi dengan cara yang salah. Nah kebetulan saya pernah diceritakan sama temen saya tentang NII. Ternyata temen saya itu pernah hampir terjerat ke lubang NII. Waah kok bisa? Gimana ceritanya? Kalo gak salah kejadiannya sekitar bulan Desember 2010. Jadi gini, temen saya itu, sebut saja si M dia lagi ngumpul sama temen-temen SMP nya berempat. Nah kebetulan salah satu dari temennya si M ini punya sepupu yang lagi bikin skripsi. Sepupunya ini, sebut aja si D anak kuliahan salah satu Universitas swasta besar di Jakarta. Dia minta tolong sama M dan temen-temennya buat bantuin dia ngisi kuisioner sebagai bahan penulisan skripsinya. Tanpa rasa curiga sedikit pun akhirnya si M dan temen-temennya ini mau aja ngisi kuisioner. Kuisionernya terdiri dari pilihan ganda dan essay. Soal pilihan gandanya sih gak ada yang ganjil, pertanyaan-pertanyaannya tentang kepribadian diri. Nah pas di bagian essay pertanyaannya mulai menjurus tentang ke pemerintahan Indonesia, kayak “bagaimana menurut kamu mengenai pemerintahan Indonesia saat ini?”, “apakah kamu sudah cukup puas dengan kepemimpinan SBY saat ini? Mengapa?”, dan sebagainya. Temen saya si M itu masih belum curiga sedikit pun, dia ngisi semua pertanyaan yang dikasih di kertas kuisioner itu. Setelah selesai ngisi kuisioner, si D mulai membahas tentang pertanyaan dan jawaban dari kuisioner yang dia bikin. Nah mulai dari situ dia banyak bercerita tentang kesalahan pada dasar negara Indonesia saat ini, katanya Pancasila yang diyakini sebagai prinsip dasar negara Indonesia itu salah besar, Indonesia seakan-akan menyembah pada Garuda dan tidak berprinsip pada Islam. Dia menjelaskan bahwa Indonesia dulu berperang melawan penjajah demi nama negara Indonesia bukan demi Islam, dan itu sebuah kesalahan besar. Dia juga mengatakan dalam pertandingan sepak bola antar negara Indonesia juga berjuang mati-matian demi mengharumkan “Garuda” bukan demi Islam, dan itu pun sudah melenceng dari ajaran agama Islam. Dia bercerita panjang lebar mulai dari sejarah Islam, perang salib, mengapa pada jaman dulu Islam sangat kuat dan berkembang pesat di berbagai belahan dunia. Si M dan teman-temannya begitu terlena dengan cerita si D, perlu diakui bahwa si D ini sangat pandai bercerita. M dan teman-temannya tidak menyadari bahwa saat itu mereka sedang didoktrin pikirannya agar mau diajak bergabung ke dalam NII. Kemudian D bilang “sekarang percuma kalian sholat, ibadah, dan berbuat kebajikan kalau kalian masih memakai KTP NKRI, kalian tidak akan bisa masuk surga”. Mereka bingung dan bertanya apa yang harus mereka perbuat, dan si D menjawab “Kalian harus hijrah, pindah kewarganegaraan. Saya punya tempat di suatu wilayah di Indonesia yang masih steril dan terbebas dari paham-paham negara Indonesia, kalau kalian mau silahkan kalian bergabung, dan kalian akan mendapat banyak pelajaran disana”. Lalu si M dan teman-temannya berunding ntuk mengambil keputusan, banyak diantara mereka yang tertarik dan setuju, sebenarnya teman saya si M ini tidak begitu tertarik, namun karena merasa tidak enak untuk menolaknya, maka dia ikut-ikutan saja. Setelah mengatakan kalau mereka setuju, si D ngasih lembaran formulir ke masing-masing anak-anak, formulir ini berisi syarat dan perjanjian untuk menjadi anggota. Di kertas itu tertulis 5 hal yang dilarang untuk dilakukan oleh anggotanya, yaitu: mencuri, berjudi, berzina, merokok, dan pacaran. Nah si M ini merasa keberatan dengan 2 poin terakhir itu, karena dia perokok dan sudah punya kekasih. Selain itu, di kertas itu juga disebutkan jumlah nominal yang harus dibayar untuk administrasi dan perjalanan serta biaya hidup selama 3 hari menginap di “pondok” yang dirahasiakan tempatnya, jumlah nominal yang harus dibayar pun gak sedikit, kira-kira sekitar Rp 2.500.000 kalo gak salah, itu pun baru biaya administrasinya aja, nanti setelah resmi jadi anggota mereka harus memberikan sejumlah uang untuk dijadikan deposito abadi yang nilainya bagi seorang mahasiswa sangat besar dan cukup membuat mata terbelalak. Melihat syarat dan jumlah nominal yang gak mungkin bisa dipenuhi, teman saya si M merasa ingin mundur tapi gak punya keberanian buat mundur, akhirnya dia terus disitu berpura-pura  mau jadi anggota. D mengatakan mereka akan menginap di pondok rahasia, mempelajari secara mendalam tentang pemahaman Islam dan dibaiat atau diambil sumpahnya, kemudian setelah resmi menjadi anggota mereka akan memiliki kartu anggota dan setelah itu mereka akan diperbolehkan pulang dan menjalani aktivitasnya seperti biasa, namun secara tidak langsung mereka telah berpindah kewarganegaraan dan harus menaati peraturan dari NII. Jika mereka tidak menaati peraturannya akan ada hukumannya. Setelah membaca semua syarat dan perjanjian, mereka disuruh mengisi data diri dan menandatangani perjanjian. D menyuruh mereka minggu depan untuk menginap sehari di tempat si D, dan keesokan harinya mereka akan dijemput oleh pihaknya dengan naik mobil pribadi menuju tempat rahasia tersebut, dan karena tempat itu rahasia, mereka pun gak boleh tau dimana daerahnya dan diharuskan menggunakan penutup mata selama perjalanan ke sana. Mereka diminta untuk membayar administrasinya sebelum minggu depan. M mulai merasa curiga dan ada yang gak beres dengan semua ini. Akhirnya karena hari itu udah malem, pertemuan hari itu dibubarkan dan akan dilanjutka esok hari. Mereka pun pulang ke rumah masing-masing, dan si M ini pas pulang langsung cepat-cepat ganti nomor HP, supaya gak bisa dihubungi dan gak mau datang pas keesokan harinya. Katanya sampai sekarang pun si M ini belum tau gimana kabar ketiga temannya yang lain, apakah tetap bergabung jadi anggota atau sama seperti si M mengurungkan niatnya semula.

Itu tadi cerita nyata dari temen saya tentang NII, udah lama sih ceritanya udah agak-agak lupa, jadi mohon maklum kalo agak sedikit berbeda, tapi ya intinya begitu deh ceritanya. Serem ya, pas pertama diceritain saya juga jadi takut, takut kalo saya terjebak di situasi itu. Jadi sekarang ini kita harus ekstra hati-hati, terutama buat yang kuliahnya pada ngekost, karena sasaran utamanya rata-rata anak kost yang jauh dari keluarganya, supaya gampang dideketin. Dan menurut saya NII ini benar-benar ajaran yang menyesatkan dan sangat berbahaya. Betapa tidak, anggotanya terus menerus diminta uang, dengan kata lain ini sama saja dengan pemerasan, agama Islam tidak pernah mengajarkan untuk memeras. Selain itu NII ini juga menghalalkan “bom bunuh diri” karena menurut mereka, dengan melakukan bom bunuh diri maka kita telah berbuat kebajikan untuk orang lain. Katanya kalau kita melakukan bom bunuh diri dan menewaskan orang-orang disekeliling kita, otomatis kita telah menyelamatkan orang-orang itu dari dosa-dosa mereka yang akan datang. Hah gila banget ya pemikiran mereka? Saya bener-bener gak abis pikir sama pemikiran mereka. Karena Islam tidak pernah mengajarkan kekerasan apalagi sampai membunuh, Islam sangat menentang itu. Bunuh diri pun dalam Islam sangat ditentang, jadi menurut saya bom bunuh diri itu sangat tidak dibenarkan dan dengan kata lain ajaran NII ini merupakan ajaran yang sesat. Pemerintah juga harus tegas dan segera bertindak cepat supaya NII ini tidak semakin besar dan menjadi ancaman buat negara Indonesia.

Sabtu, 14 Mei 2011

Tips Mendapat Banyak Followers di Twitter


Halo guys..

Pada hari ini, gue mau ngeshare sesuatu ke kalian. Gue mau ngeshare soal tips untuk mendapatkan Follower banyak di twitter. Yap, meskipun follower gue masih belom sebanyak selebtweet2 di luar sana, tapi gue yakin tips ini bisa berguna buat kalian kok. Di sini gue bakal ngebantu kalian buat jadi selebtweet.

Oke, apa sih selebtweet?

Selebtweet itu artis twitter. Di mata gue sih, artis twitter itu adalah orang2 yang namanya mulai booming karena tweet2nya yang oke2.. bukan karena orangnya udah terkenal duluan di dunia nyata. Yap! Their tweets are their Real Power!

Oke, mari langsung ke pembahasan kita tentang how to get more followers on twitter :

1. Pemilihan Username

Pemilihan Username/nama di twitter, menurut gue sangat2 mempengaruhi orang lain buat follow kamu atau enggak. Carilah username yang simple, mudah diinget dan catchy. Buat contoh deh, liat para selebtweet diluar sana. Liat username mereka, pasti unik2 dan mudah diinget. contohnya @faktanyaAdalah, @jokefisien, @poconggg, @shitlicious, etc.

Buat kalian yang pertama kali liat username itu pasti penasaran kan? kok ada sih, pocong main twitter? kok lucu sih akronimnya Joke + Efisien?? Nah.. berbekal rasa penasaran itulah, orang2 bakal mulai buka profile kamu dan liat tweet2 kamu. Soal tweet, kita bahas di nomor 2.

2. Karakterisasi Tweet

Karakterisasi tweet itu sangat penting. Di luar sana buanyak banget acc gagal bukan karena kurang promo. Tapi karena karakter tweet mereka terlalu random. Kadang ngomongin soal Joke, kadang ngomongin soal Perang Libya, kadang ngomongin soal Sastra, Kadang ngomongin soal Bidan. Oke.. untuk membuat orang kenal ke kita, selayaknya kita membangun sebuah karakter spesial. Cari karakter yang unik, mudah diinget, terus punya tema tweet yang gak bakal ada habisnya buat di omongin.

Buat contoh nih ya, tweetnya Alit @shitlicious punya karakter tentang seorang Tuna Asmara beringas yang selalu nembakin cewek di twitter.. Dia juga MaPaLa yang sangat benci ngomongin soal wisuda, skripsi, dan toga. Dan dia bakal selalu konsisten make dua karakter itu sebagai tema tweet2nya, sebagai sebuah pembentukan karakter tweetnya Alit.

Buat gue karakternya gimana donk??

Yaah.. soal karakterisasi tweet kalian, jangan tanya gue donk.. tanya diri sendiri. Kamu okenya di bidang apa sih?? kamu tau banyak soal apa sih?? Kadang di luar masih banyak yang salah kaprah soal karakterisasi tweet ini. Banyak nih yah, mentang2 ngefans ama @poconggg, terus bikin tweet yang mirip2 ama pocong. Misal @upilPoconggg, atau @SepupuPoconggg. Padahal itu gak bakal efektif buat narik follower loh! apalagi kalo emang selera humor kamu gak sejenius si @poconggg, karakter kalian bakal sangat kebanting ama karakternya si @poconggg. Gak melulu acc lucu kok yang bisa menarik perhatian, misalnya @sarkastweet, atau @faktanyaadalah, itu kan mereka punya tema tweet yang gak lucu, tapi menarik dari sisi lain.

So, cobalah jadi diri sendiri. Orang di twitter gak cuma mau follow yag lucu2 doank kok. banyak juga orang yang main twitter buat nyari info soal otomotif, gadget, berita, etc. So, Bangunlah karakter kalian sesuai dengan skill kalian sendiri! ;)

3. Pemilihan Avatar

Pemilihan Avatar tentunya juga berperan penting dalam proses pemancingan follower. Bikin avatar yang catchy, mudah diinget dan bikin penasaran. Dalam kasus ini, misal kalian bikin dedicated account, plis ga usah pake poto wajah sendiri. kecuali kalo tampang kalian beda2 tipis ama komedonya briptu norman. soalnya ada sebagian follower yang pengen follow sebuah account yang adminnya ganteng/cantik. Nah.. kalo ternyata tampang kalian cuma kayak keteknya ulat bulu, mending pake avatar yang lain deh..

4. Dekati Rain-Maker

Rain-Maker adalah orang2 yang punya ribuan followers. Nah, di sini kalian harus getol ngedeketin dia biar sering di reply/RT tweet kalian, sehingga follower dia pun bisa liat ID kalian. Mendekati di sini bukan berarti kalian jadi penjilat loh.. ENGGAK! justru para Rain-maker itu bisa jijik kalo kalian terlalu banyak memuji dia/mendewakan dia.

Mendekati di sini dalam arti kita ngetweet sesuai tema tweet dia, sehingga itu bisa jadi info tambahan. So, dia gak bakal segan2 buat ngeRetweet deh. Contohnya nih ya, @anjinggombal lagi ngasih tema gombalan. Kamu serang deh.. bikin tweet gombal2 yang mahadahsyat sesuai tema dia. Bayangin kalo sehari tweet kamu bisa diretweet ama @anjinggombal 5x! pastinya bakal banyak cewek yang klepek2 dan penasaran ama kamu kan??

5. Self-Promotion

Mempromosikan akun itu penting lah.. gimana orang mau kenal kalo kita gak memperkenalkan diri. Coba promosiin account kamu via Blog, FB atau apapun yang kayaknya bisa diliat orang banyak. Sukur2 kalo kamu mau bikin banner dan kamu tempel di monas. Minta promo ke Rain-Maker itu sebenernya bukan cara yang pas. Karena sebagian Rain-Maker juga bakal ogah mempromokan Account kamu. Kenapa gitu?? bukannya mereka sombong sih, tapi biasanya kalo mereka udah mempromokan satu account, maka bakal muncul puluhan account lain yang minta dipromoin juga.

6. Be Friendly

Di sini, kalian harus bener2 jaga sikap. Cobalah untuk selalu ramah dan bersahaja. #eaa Soalnya, misal semakin banyak follower kamu, maka bakal semakin banyak pula Haters yang bakal nyerang kamu. Menghadapi situasi kayak gitu, plis stay cool, man! gak usah deh kamu tanggepin komen mereka. Soalnya semakin kamu tanggepin, mereka bakal makin seneng buat komen pedas ke kamu. Coz, intinya mereka tuh cuma mau narik perhatian kamu dan follower2 kamu. Anggep aja Haters itu adalah orang2 yang mengagumi kamu dengan cara yang salah.. :)

Okay, I think that's all I can say.. moga2 tips2 gue ini berguna buat kalian yang pengen ngerasain punya follower banyak. Yang penting jangan cepet menyerah dan selalu konsisten. karena Konsistensi PASTI akan membuahkan hasil ;)


sumber : www.shitlicious.com

Kamis, 12 Mei 2011

Kumpul-Kumpul

Haloo haloo semuaa!! Hari minggu kemarin tepatnya tanggal 8 mei 2011, saya kedatangan sahabat-sahabat saya yaitu ARCOBALENO. Udah tau kan apa itu arcobaleno? Saya sudah pernah posting tentang arcobaleno sebelumnya. Kalo yang belum tau, bisa liat disini . Nah kebetulan minggu kemarin giliran berkumpul di rumah saya. Setiap kali ngumpul kita pasti cerita-cerita tentang semuanya, wuihh seru deh. Saya dapet banyak pelajaran dan pengalaman dari cerita-cerita mereka. Oke cukup segini aja postingan saya kali ini, intinya saya cuma pengen kasih liat foto-foto heboh dan narsis kita aja..hihihiii
ini foto-fotonya :







Rangkuman Aspek Hukum dalam Ekonomi BAB X

BAB 10
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT

·         Monopoli (UU No.5 Tahun 1999) adalah suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha.
·         Pelaku Usaha (UU No.5 Tahun 1999) yaitu setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
·         Persaingan tidak sehat (UU No.5 Tahun 1999) adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
·         Dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
·         Tujuan kegiatan usaha Indonesia (UU No.5 Tahun 1999)
§  Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
§  Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil
§  Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha
§  Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha
·         Kegiatan yang dilarang dalam praktik bisnis:
§  Monopoli
Monopoli adalah situasi pengadaan barang dagangan tertentu (di pasar local atau nasional) sekurang-kurangnya sepertiga dikuasai oleh satu orang atau satu kelompok, sehingga harganya dapat dikendalikan
Kriteria monopoli (UU No. 5 Tahun 1999):
-          Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat
-          Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), jika
    Barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada subtitusinya
    Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat dalam persaingan
    Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar atau jenis barang atau jasa tertentu  
§  Monopsoni
Monopsoni adalah keadaan pasar yang tidak seimbang, yang dikuasai oleh seorang pembeli; oligopsoni yang terbatas pada seorang pembeli
Monopsoni (UU No.5 tahun 1999, Pasal 18)
    Pelaku usaha dilarang melakukan menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat
    Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
§  Penguasaan pasar
Penguasaan pasar adalah proses, cara, atau perbuatan menguasai pasar
Pelaku usaha dilarang:
    Menolak dan atau mengahalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan
    Menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha persaingan untuk tidak melakukan hubungan dengan pelaku usaha pesaingnya itu atau jasa pada pasar bersangkutan
    Melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu
§  Persekongkolan
Persekongkolan adalah berkomplot atau bersepakat melakukan kejahatan (kecurangan)
Bentuk persekongkolan yang dialarang oleh UU No.5 Tahun 1999 (Pasal 22 s/d Pasal 24)
    Dilarang melakukan persekongkolan dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender
    Dilarang melakukan persekongkolan dengan pihak lain untuk mendapat informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan rahasia perusahaan
    Dilarang melakukan persekongkolan dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun kecepatan waktu yang dipersyaratkan
§  Posisi dominan
Posisi dominan (Pasal 1 Angka 4 UU No.5 Tahun 1999) merupakan suatu keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pasokan, penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa tertentu
Pelaku usaha dapat dikategorikan menggunakan posisi dominan apabila:
    Menetapkan syarat perdagangan dengan tujuan mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas
    Membatasi pasar dan pengembangan teknologi atau menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar yang bersangkutan
Presentase penguasaan pasar sehingga dapat dikatakan posisi dominan:
    Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
    Dua atau tiga pelaku atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih 75% atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa
§  Jabatan rangkap
Jabatan rangkap (Pasal 26, UU No.5 Tahun 1999), seorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris perusahaan, pada waktu bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan itu:
-          Berada dalam pasar bersangkutan yang sama
-          Memiliki keterkaitan erat dalam bidang dan atau jenis usaha
-          Secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
§  Pemilikan saham
Pemilikan Saham (Pasal 27, UU No.5 Tahun 1999), pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama pada pasar bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama apabila kepemilikan tersebut mengakibatkan:
-          Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
-          Dua atau tiga pelaku atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih 75% atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa
§  Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
Dalam menjalankan perusahaan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan yang akan mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
·         Dalam bisnis telah ditentukan pelarangan para pelaku usaha:
§  Oligopoli
Oligopoli adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
Maka,
-          Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha dengan secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa
-          Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama dan atau melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, apabila 2 atau 3 pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih 75% atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
§  Penetapan harga
Dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain:
-          Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas pasar barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama
-          Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama
-          Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar
-          Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah dari pada harga yang telah diperjanjikan 
§  Pembagian wilayah
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa. 
§  Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menolak menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha lain, sehingga perbuatan tersebut berakibat:
-          Merugikan atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain
-          Membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap barang dan atau jasa dari pasar bersangkutan
§  Kartel
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.
§  Trust
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya, yang berujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.
§  Oligopsoni
-          Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan.
-          Pelaku patut diduga atau dianggap secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan, apabila 2 atau 3 pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih 75% atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
§  Integrasi vertikal
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung
§  Perjanjian tertutup
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tetentu.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok, antara lain:
-          Harus bersedia membeli barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok
-          Tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok
§  Perjanjian dengan pihak luar negeri yang mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
·         Hal-hal yang dikecualikan dari undang-undang anti monopoli
§  Perjanjian yang dikecualikan
-          Perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual
-          Perjanjian yang berkaitan dengan waralaba
-          Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan
-          Perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah dari harga yang telah diperjanjikan
-          Perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas
-          Perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah
§  Perbuatan yang dikecualikan
-          Perbuatan pelaku usaha yang tergolong dalam pelaku usaha
-          Kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggota
§  Perbuatan dan atau perjanjian yang dikecualikan
-          Perbuatan atau perjanjian yang bertujuan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku
-          Perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan untuk eksport dan tidak menganggu kebutuhan atau pasokan luar negeri
·         Komisi pengawas persaingan usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga yang berfungsi untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya melakukan praktik monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat.
·         Tugas dan wewenang KPPU :
§  Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang telah dibuat oleh pelaku usaha
§  Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya
§  Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang komisi
§  Memberikan saran dan pertimbangan kebijakan pemerintah terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat
§  Menerima laporan dari masyarakat dan atau pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat
§  Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat
§  Melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau pelaku atau yang ditemukan oleh komisi sebagai hasil dari penelitiannya
§  Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang
§  Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang tidak bersedia memenuhi panggilan komisi
§  Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini
·         Sanksi terhadap pelanggaran bagi pelaku usaha yang melanggar undang-undang:
§  Sanksi administratif adalah dapat berupa penetapan pembatasan perjanjian, pemberhentian integrasi vertikal, perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan posisi dominan, penetapan pembatalan atas penggabungan, peleburan dan pengambilalihan badan usaha, penetapan pembayaran ganti rugi, penetapan denda serendah-rendahnya 1 milyar rupiah atau setinggi-tingginya 25 milyar rupiah.
§  Sanksi pidana pokok dan tambahan adalah dimungkinkan apabila pelaku usaha melanggar integrasi vertical, perjanjian dengan pihak luar negeri, melakukan monopili, melakukan monopsoni, penguasaan pasar, posisi dominan, pemilikan saham, penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan dikenakan denda minimal 25 milyar rupiah dan setinggi-tingginya 100 milyar rupiah, sedangkan untuk pelanggaran mengenai penetapan harga, perjanjian tertutup, penguasaan pasar dan persekongkolan, jabatan rangkap dikenakan denda minimal 5 milyar rupiah dan maksimal 25 milyar.
§  Pidana tambahan jika pelaku usaha melakukan pelanggaran berat (Pasal 10 KUH Pidana):
-          Pencabutan izin usaha
-          Larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap UU ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 tahun dan selama-lamanya 5 tahun
-          Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain


   Nama Kelompok :
      Sandra Celly Luthfita
      Yudit Anggraeni
      Agnes Marsella
      Mala Muharya Sari