Jumat, 26 November 2010

AYO BERKOPERASI!

Akhir-akhir ini kita sering melihat iklan layanan masyarakat tentang GEMASKOP (Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi). Di iklan tersebut kementrian koperasi meyerukan gerakan koperasi kepada masyarakat Indonesia. Iklan ini menginginkan agar masyarakat Indonesia menumbuhkan kembali rasa kepercayaan terhadap koperasi. Ini sangat penting agar koperasi di Indonesia dapat bangkit dan berjaya.

Sosialisasi Koperasi Dilakukan Sejak Dini
Sejak dulu hingga sekarang, kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terus melakukan gerakan sosialisasi terhadap program GEMASKOP ini. Gerakan pentingnya berkoperasi sudah mulai dilakukan sejak dini dan dikampanyekan di sekolah-sekolah mulai dari SD. Dengan mensosialisasikan gerakan berkoperasi pada sekolah-sekolah dapat membantu para pelajar menumbuhkan rasa kebersamaan, memiliki dan tanggung jawab antar sesama siswa.
Koperasi Sekolah atau Koperasi Siswa juga sangat membantu para siswa untuk mengembangkan potensinya di bidang ekonomi dan sebagai latihan tanggung jawab dan kemandirian siswa serta untuk menumbuhkan jiwa wirausaha siswa sejak dini. Pembentukan Koperasi Sekolah dikalangan siswa dilakukan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan didirikannya Koperasi Sekolah ini tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program Pemerintah dalam rangka menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini dan memajukan koperasi di Indonesia. Selain itu, pendirian koperasi di sekolah-sekolah juga diharapkan menjadi sarana belajar siswa untuk melakukan usaha kecl-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya. Di koperasi sekolah ini, siswa bisa melakukan usaha kecil-kecilan dengan menjual kue buatannya seperti lontong, pastel, risoles dan kemudian dititipkan kepada koperasi ini untuk menjualnya dan membagi keuntungannya. Para siswa juga diharapkan dapat menyelesaikan masalah yang timbul di dalam perkoperasian, seperti bagaimana caranya agar siswa-siswa di sekolah senang membeli di koperasi dari pada di toko luar sekolah, oleh sebab itu para siswa pengurus koperasi harus cerdik dalam menyiasati masalah tersebut dan berani mengambil resiko serta melakukan inovasi agar koperasi di sekolahnya semakin berkembang. Misalnya dengan mengadakan mesin fotocopy-an di koperasi dan dengan begitu para siswa tidak perlu repot-repot keluar sekolah untuk fotocopy karena di koperasinya sudah ada jasa fotocopy. Jadi para siswa dan koperasi sama-sama untung dan sangat efisien.
Dalam mendirikan koperasi sekolah, harus dengan pertimbangan-pertimbangan yang matang agar selaras dengan apa yang diharapkan dan tujuan dari koperasi tersebut dapat tercapai.

Cara Mendirikan Koperasi
Koperasi hanya dapat didirikan apabila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :
a.       Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama
b.      Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum
c.       Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d.      Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi
e.       Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.

Syarat Keanggotan Koperasi
Yang diterima menjadi anggota Koperasi  ini ialah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat sebagai berikut :
  1. Berusia 16 tahun keatas, Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (untuk anak dibawah usia 16 tahun, dapat menjadi anggota berdasarkan perwalian dari orang tua kandungnya yang juga sudah menjadi anggota Koperasi Mitra Teladan)
  1. Memenuhi kewajiban administrasi Pendaftaran, Simpanan Pokok (satu kali saja)  dan Simpanan Wajib tiap bulan yang dibayarkan sebelum tanggal 5 bulan yang bersangkutan, sesuai yang ditentukan serta Biaya administrasi bulanan
  1. Memahami Anggaran Dasar koperasi  ini dan telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
  1. Tidak tersangkut di dalam suatu usaha atau pekerjaan yang bertentangan dengan kepentingan Koperasi  ini.
Anggota koperasi:
  • Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi
  • Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda.fact Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.fact Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.

Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  • Kemandirian.
  • Pendidikan perkoprasian.
  • kerjasama antar koperasi.
Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
  • Simpanan Pokok, adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
  • Simpanan Wajib, adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
  • Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
  • Dana Cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  • Hibah, adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
  • Anggota dan calon anggota
  • Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
  • Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
  • Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Sumber lain yang sah
Perhitungan dan Pembagian SHU
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Mekanisme Pembagian SHU:
1. SHU yang sudah diperoleh dibagi berdasarkan ketentuan yang ada di AD/ART
2. SHU untuk anggota dibagi berdasarkan besarnya transaksi, sehingga semakin besar transaksi seseorang anggota, dia akan semakin besar mendapatkan SHU, demikian sebaliknya.
3. Untuk memudahkan proporsi transaksi, maka diperlukan konversi nilai transaksi kedalam point pembagi SHU
4. Besarnya nilai tiap point SHU diperoleh dari (=) Nilai total SHU yang dibagi untuk anggota, dibagi (/) dengan total point yang dikeluarkan dari semua transaksi.
5. Nilai SHU tiap anggota adalah (=) jumlah point yang dimiliki seseorang anggota, dikali (x) nilai tiap point SHU.
6. Konversi nilai transaksi dengan jumlah point sangat tergantung dengan proporsi margin (tingkat keuntungan dari transaksi tersebut). Semakin rigid (detail) semakin adil, namun akan rumit administrasinya, kecuali sudah computerized. Maka, Rapat Anggota dapat memutuskan diawal dengan klasifikasi nilai dan atau jenis transaksi barang/jasa pada beberapa klasifikasi saja.

Mari kita dirikan Koperasi dan menjadi anggota koperasi mulai sekarang demi kemajuan dan kepentingan bersama dan mensejahterakan masyarakat Indonesia. Ayo Berkoperasi!!! Tunggu apa lagi…


sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

Tidak ada komentar: