Selasa, 03 Mei 2011

Rangkuman Aspek Hukum dalam Ekonomi BAB IX

BAB IX
PERLINDUNGAN KONSUMEN

Pengertian
Di dalam perpustakaan ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dan konsumen antara, Konsumen akhir adalah penggunaan atau pemanfaatan akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya.
Pelaku usaha merupakan orang atau lembaga yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum  yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama – sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Asas dan Tujuan
Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relavan dalam pembangunan nasional, yakni sebagai berikut :
1.      Asas Manfaat
Asas manfaat adalah segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.

2.      1. Asas Keadilan
Asas keadilan adalah memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.

3.      2. Asas Keseimbangan
Asas keseimbangan adalah memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen,pelaku usaha,dan pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual.

4.      3. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Asas keamanan dan keselamatan konsumen adalah untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.

5.      4. Asas Kepastian hukum
Asas kepastian hukum, yakni baik pelaku maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta Negara menjamin kepastian hukum.
Sementara itu,tujuan perlindungan konsumen meliputi:

1.      Meningkatkan kesadaran
2.      Mengangkat harkat dan martabat konsumen
3.      Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
4.      Menetapkan system perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapat informasi.
5.      Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentungnya perlindungan konsumen
6.      Meningkatkan kualitas barang dan atau jasa yang menjamin kelangsunag usaha produksi barang dan atau jasa , kesehatan, kenyamanan , keamanan dan keselamatan konsumen

Hak dan Kewajiban Konsumen
Berdasarkan Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, hak dan kewajiban konsumen antara lain :
1.      Hak konsumen
a)      Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa.
b)      Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa , sesuai dengan nilai tukar dan kondisi dan jaminan yang dijanjikan.
c)      Hak atas informasi yang benar,jelas,dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa.
d)     Hak untuk didengar pendapatan dan keluhannya atas barang dan atau jasa yang digunakan.
e)      Hak untuk mendapatkan advokasi perlindunagn konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindunagn konsumen secara patut.
f)       Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
g)      Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin, dan status sosila lainnya.
h)      Hak untuk mendapatkan kompensasi , gantu rugi, dan atau penggantian apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
i)        Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

2.      Kewajiban Konsumen
a)      Membaca, mengikuti petunjuk informasi, dan prosedur pemakaian atau manfaat barang dan atau jasa demi keamanan dan keselamatan
b)      Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan atau jasa.
c)      Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
d)     Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Berdasarkan Pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 hak dan kewajiban pelaku usaha adalah sebagai berikut :
1.      Hak Pelaku Usaha
a)      Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan atau jasa yang diperdagangkan.
b)      Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
c)      Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya didalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
d)     Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan atau jasa yang diperdagangkan.
e)      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2.      Kewajiban Pelaku Usaha
a)      Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
b)      Melakukan informasi yang benar , jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan , perbaikan, dan pemeliharaan.
c)      Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan ;pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
d)     Menjamin mutu barang dan atau jasa yang diproduksi dana atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan atau jasa yang berlaku.
e)      Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan atau mencoba barang dan atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan atau garansi atas barang yang dibuat dan atau yang diperdagangkan.
f)       Memberi kompensasi, ganti rugi dan atau pergantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang diperdagangkan.
g)      Memberi kompensasi ganti rugi dan atau penggantian apabila barang dan atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha
Dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor8 Tahun 1999 mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha adalah larangan dalam memproduksi/memperdagangkan , larangan dalam menawarkan/ mempromosikan /mengiklankan, larangan dalam penjualan secara obral/lelang, dan latangan dalam ketentuan periklanan.
1.      Larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan.
Pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan baramg dan atau jasa , misalnya
a)      Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
b)      Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau neto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut
c)      Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya
d)     Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan,keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket, atau keterangan barang dan atau jasa tersebut
e)      Tidak sesuai dengan mutu , tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan atau jasa tersebut
f)       Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label,etiket,keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan atau jasa tersebut
g)      Tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu
h)      Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label
i)        Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang,ukuran,berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan ,akibat sampingan , nama dan alamat pelaku usaha,serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat
j)        Tidak mencantumkan informasi dan atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. 
 Larangan dalam menawarkan/mempromosikan/mengiklankan Pelaku usaha dilarang menawarkan,mempromosikan ,mengiklankan suatu barang dan atau jasa secara tidak benar, dan atau seolah-olah
a)      Barang tersebut telah memenuhi dan atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karateristik tertentu, sejarah atau guna tertentu
b)      Barang tersebut dalam keadaan baik dan atau baru
c)      Barang dan atau jasa tersebut telah mendapat dan atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesoris tertentu
d)     Barang dan atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang memiliki sponsor, persetujuan atau afiliasi
e)      Barang dan atau jasa tersebut tersedia
f)       Barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi
g)      Barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu
h)      Barang tersebut dari daerah tertentu
i)        Secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan atau jasa lain
j)        Menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko, atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap
k)      Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti

Dengan demikian, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan, misalnya
a)      Harga atau tarif suatu barang dan atau jasa
b)      Keuntungan suatu barang dan atau jasa
c)      Kondisi, tanggungan,jaminan, hak atau ganti rugi atau suatu barang dan atau jasa
d)     Tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan
e)      Bahaya menggunakan barang dan atau jasa

Pelaku usaha dalam penawarkan barang dan atau jasa, dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan, baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.

Sementara itu, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa melalui pesanan dilarang, misalnya
a)      Tidak menepati pesanan dan atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan
b)      Tidak menepati janji atau suatu pelayanan dan atau prestasi

3.      Larangan dalam penjualan secara obral /lelang
Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen, antara lain
a)      Menyatakan barang dan atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu
b)      Menyatakan barang dan atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi
c)      Tidak berniat menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain
d)     Tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain
e)      Tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain
f)       Menaikkan harga atau tariff barang dan atau jasa sebelum melakukan obral.

4.      Larangan dalam periklanan
Pelaku uasaha periklanan dilarang memprodoksi iklan, misalnya
a)      Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas,bahan, kegunaan, dan harga barang dan atau tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa
b)      Mengelabui jaminan/ garansi terhadap barang dan atau jasa
c)      Memuat informasi yang keliru, salah atu tidak tepat mengenai barang dan atau jasa
d)     Tidak memuat informasi mengenai resiko pemakain barang dan atau jasa
e)      Mengekploitasi kejadian dan atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan
f)       Melanggar etika dan atau ketentuan peraturan perundang – undangan mengenai periklanan.

Klausula Baku dalam Perjanjian
Di dalam Pasal 18 Undang-Undang No.8 Tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang memuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan atau perjanjian, antara lain
1.      Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha
2.      Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen
3.      Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan atau jasa yang dibeli konsumen
4.      Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsuran
5.      Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen
6.      Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau megurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa
7.      Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya
8.      Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk membebankan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.

Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas atau yang mengungkapnya sulit dimengerti sebagai konsekuensinya setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha dalam dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatas telah dinyatakan batal demi hukum. Oleh karena itu, pelaku usaha diwajibkan untuk menyesuaikan klausula baku yang dibuatnya yang bertentangan dengan undang-undang.

Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Di dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 diatur pasal 19 sampai Pasal 28. Dalam Pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti rugi atas kerusakan , pencemaran , kerusakan, kerugian konsumen. Sementara itu Pasal 20 dan Pasal 21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian, sedangkan Pasal 22 menentukan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 19.

Sanksi
Sanksi yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yang tertulis dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 63 dapat berupa sanksi administratif , dan sanksi pidana pokok , serta tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran , atau pencabutan izin usaha.

Tidak ada komentar: