Kamis, 12 Mei 2011

Rangkuman Aspek Hukum dalam Ekonomi BAB II

A.  
BAB 2
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

Subjek Hukum
Orang atau persoon adalah pembawa hak dan kewajiban. Orang atau persoon disebut sebagai subjek hukum. Subjek hukum adalah setiap mahkluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.

Ada 2 subjek hukum dalam ekonomi, yaitu :
1.      Manusia Biasa (Natuurlijke Persoon)
Manusia dianggap sebagai subjek hukum ketika ia telah memiliki hak serta mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Seorang manusia sebagai pembawa hak (subjek hukum) dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia.
Namun terdapat pengecualian didalam Pasal 2 Ayat 1 Perdata di mana seorang anak yang berada dalam kandungan seorang perempuan dapat dianggap telah dilahirkan atau sebagai subjek hukum apabila kepentingan si anak menghendakinya dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a)      Si anak telah dibenihkan pada saat kepentingan tersebut timbul,
b)      Si anak harus dilahirkan hidup
c)      Ada kepentingan yang menghendaki anak tersebut memperoleh status sebagai hukum.  
Manusia pribadi sebagai subjek hukum dalam undang-undang telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut:
·         Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat
·         Tidak cakap melakukan perbuatan hukum
§  Orang yang belum dewasa (belum mencapai 21 tahun)
§  Orang yang ditaruh dibawah pengampunan (curatele), yang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk atau pemboros
2.      Badan Hukum (Rechts Persoon)
Badan Hukum (Rechts Persoon) merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan Hukum (Rechts Persoon), yakni orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum merupakan subjek hukum seperti manusia.  
           Badan Hukum (Rechts Persoon) dibedakan dalam dua bentuk, yaitu:
1.      Badan Hukum Publik (Publick Recht Persoon)
Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
2.      Badan Hukum Privat (Privat Rechts Persoon)
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.

B.     Objek Hukum
Objek Hukum menurut Pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik (eigendom).
Berdasarkan Pasal 503 sampai dengan Pasal 504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
1.      Benda yang bersifat kebendaan (materiekogoederen)
Benda yang bersifat kebendaan adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indera, terdiri dari:
a.       Benda bertubuh / berwujud
§   Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
§   Benda tidak bergerak
b.      Benda tidak bertubuh / tidak berwujud
2.      Benda yang bersifat tidak kebendaan (immateriekegoederen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan adalah suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan. Contohnya merek, paten, dan hak cipta.
                       
Perbedaan bergerak dan tidak bergerak

Benda Bergerak
Benda Tidak Bergerak
Sifatnya
Benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, ternak, dll
Tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya
Pemilikan (Bezit)
Berlaku asas  dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu bezzitter dari barang bergerak adalah eigenaar (pemilik) dari barang tersebut
Tidak  berlaku
Penyerahan (Levering)
Penyerahan secara nyata (hand by hand)
Penyerahan secara balik nama
Daluarsa (Verjaring)
Tidak mengenal daluarsa
Mengenal adanya daluarsa
Pembebanan (Bezwaring)
Dilakukan dengan pand (gadai , fidusia)
Dilakukan dengan hipotik (tanah), fidusia (selain tanah)

C.     Hukum Benda
·         Hukum benda merupakan bagian dari hukum kekayaan.
·         Hukum kekayaan merupakan peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang.
·         Hak kebendaan merupakan suatu kekuasaan mutlak yang diberikan kepada subjek hukum untuk menguasai suatu benda secara langsung dalam tangan siapaun benda itu berada wajib diakui dan dihormati.
·         Hak Multak (Hak Absolute) terdiri dari:
§  Hak kepribadian, misalnya hak atas nama, hidup, kemerdekaan, dll
§  Hak-hak yang terletak dalam hukum keluarga, yakni hak yang timbul karena adanya hubungan antara suami isteri dan hubungan orang tua dan anak
§  Hak mutlak atas suatu benda (hak kebendaan)
·         Hak Nisbi (Hak Relatif) atau persoonlijk adalah semua hak yang timbul karena adanya hubungan utang piutang, sedangkan utang piutang timbul dari perjanjian dan undang-undang.
·         Penggolongan hak kebendaan dibedakan menjadi 2 kelompok, yaitu hak kebendaan yang sifatnya memberi kenikmatan atas suatu benda (zakelijk genotsrecht) dan hak kebendaan yang sifatnya memberikan jaminan atas perlunasan utang.
·         Cara memperoleh hak milik atas suatu benda berdasarkan Pasal 584 KUH Perdata:
§  Pelekatan
§  Daluwarsa
§  Pewarisan
§  Penyerahan (levering)
§  Penyerahan atas benda bergerak (Pasal 612 KUH Perdata), dengan cara penyerahan dari tangan ke tangan atau dengan cara penyerahan kunci gudang di mana benda tersebut disimpan
§  Penyerahan atas benda tak bergerak (tanah) dilakukan dengan peuatan akta PPAT
§  Penyerahan atas benda tak berwujud (Pasal 613 KUH Perdata)
    Piutang atas unjuk, dengan penyerahan nyata
    Piutang atas nama, dengan cessie
    Piutang tidak kepada pengganti, penyerahan surat disertai dengan endosemen
·         Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitor melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
·         Hak jaminan merupakan perjanjian bersifat tambahan dari perjanjian pokoknya (perjanjian utang piutang).

D.    Macam-Macam Perlunasan Hutang
·         Perlunasan Utang dengan Jaminan Umum
§  Perlunasan didasarkan pada Pasal 1131 KUH Perdata dan Pasal 1132 KUH Perdata.
§  Pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang akan ada, baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan utang yang dibuatnya.
§  Pasal 1132 KUH Perdata dinyatakan bahwa harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan utang kepadanya.
§  Benda yang dapat dijadikan perlunasan umum
§  Benda bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
§  Benda dapat dipindahtangankan haknya kepada pihak lain
·         Perlunasan Utang dengan Jaminan Khusus

E.     Gadai
·         Gadai (Pasal 1150 KUH Perdata) adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
·         Sifat-Sifat Gadai
§  Untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud
§  Bersifat accesoir, artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok, yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitor itu lalai membayar utangnya kembali
§  Adanya sifat kebendaan
§  Syarat inbezitztelling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai, atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai
§  Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri
§  Hak preferensi (hak untuk didahulukan)
§  Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi
·         Objek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan, baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan pembayaran uang, yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan tonder), dan atas nama (op naam) serta hak paten.
·         Hak pemegang gadai
§  Menjual benda yang digadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachtigeverkoop). Hasil penjualan diambil sebagian untuk melunasi utang debitor dan sisanya dikembalikan kepada debitor.
§  Mendapat ganti rugi yang berupa biaya-biaya yang dikeluarkan untuk menyelamatkan benda gadai.
§  Hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan utang dari debitur (jumlah utang dan bunga)
§  Memiliki hak preferensi dari kreditur lainnya
§  Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara aktif, jika debitor menuntut di muka hakim supaya barang gadai dijual menurut cara yang ditentukan oleh hakim untuk melunasi utang dan biaya serta bunga
§  Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai
·         Kewajiban pemegang gadai
§  Bertanggung jawab atas hilangnya atau merosotnya harga barang yang digadaikan, jika terjadi atas kelalaiannya (Pasal 1157 Ayat 1 KUH Perdata)
§  Memberitahukan pemberi gadai jika barang gadai dijual (Pasal 1156 Ayat 2 KUH Perdata)
§  Bertanggung jawab terhadap hasil penjualan barang gadai (Pasal 1159 Ayat 1 KUH Perdata)
§  Mengembalikan benda gadai jika debitor melunasi utangnya
§  Memelihara benda gadai     
·         Hapusnya gadai adalah sebagai berikut:
§  Perjanjian utang piutang telah dilunasi
§  Musnahnya benda gadai
§  Pelaksanaan eksekusi
§  Pemegang gadai telah melepaskan hak gadai secara sukarela
§  Pemegang gadai kehilangan kekuasaan atas benda gadai
§  Penyalahgunaan benda gadai

F.      Hipotik
·         Hipotik (Pasal 1162 KUH Perdata)  adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi perlunasan suatu perutangan (verbintenis)
·         Sifat-Sifat Hipotik
§  Bersifat accesoir
§  Bersifat zaaksgevolg (droit de suite), yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapapun benda itu berada (Pasal 1163 Ayat 2 KUH Perdata)
§  Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain (droit de preference) – Pasal 1133-1134 Ayat 2 KUH Perdata
§  Objeknya benda-benda tetap
·         Objek hipotik setelah berlaku Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT)  meliputi,
§  Kapal laut, dengan bobot 20 m3 ke atas (Pasal 509 KUH Perdata, Pasal 314 Ayat 4 KUH Dagang dan UU No. 12 Tahun 1992 tentang Pelayaran)
§  Kapal terbang dan helikopter (UU No.15 Tahun 1992)

G.    Perbedaan Gadai dan Hipotik
Gadai
Hipotik
Harus disertai dengan penyerahan kekuasaan tas barang yang digadaikan
Tidak harus disertai
Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah ke tangan orang lain
Hipotik tidak, tetapi tetap mengikuti bendanya walaupun bendanya dipindah tangankan ke orang lain
Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang
Beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan dia atas satu benda merupakan keadaan biasa
Adanya gadai dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok
Adanya hipotik dibuktikan dengan akta otentik

H.    Hak Tanggungan
·         Hak tanggungan (Pasal 1 UUHT) merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan utang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor yang lain.
·         Objek hak tanggungan (Pasal 4 UU No.4 Tahun 1996)
§  Hak milik
§  Hak guna bangunan
§  Hak guna usaha
§  Rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun
§  Hak pakai atas tanah Negara
·         Berdasarkan Pasal 4 Ayat 4 UUHT objek hak tanggungan dapat juga dibebankan pada hak atas tanah berikut bangunan dan tanaman keras; hasil karya yang telah ada atau aka nada yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut yang merupakan hak milik pemegang hak atas tanah dan pembebanannya dengan tegas dinyatakan dalam akta pemberian hak tanggungan (APHT).
·         Pemberian hak tanggungan wajib didaftarkan pada kantor Badan Pertanahan Nasional setempat, yang dilakukan oleh pejabat pembuat akta tanah selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah penandatanganan akta pemberian hak tanggungan (Pasal13 Ayat 1 UUHT).
·         Berdasarkan Pasal 21 UUHT, apabila pemberi hak tanggungan dinyatakan pailit maka pemegang hak tanggungan tetap berwenang melakukan segala hak yang diperolehnya menurut UUHT dan Pasal 55 UU No.34 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

I.       Fidusia
·         Fidusia lazim dikenal dengan nama FEO (fiduciare eigendoms overdracht).
·         Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan.
·         Jaminan Fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
·         Sifat jaminan fidusia berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Jaminan Fidusia, jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak di dalam memenuhi suatu prestasi untuk memberikan sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang; sehingga akibatnya jaminan fidusia hapus demi hukum apabila perjanjian pokok yang dijamin fidusia hapus.
·         Perjanjian fidusia adalah perjanjian yang harus dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.
·         Pendaftaran fidusia (Pasal 14 Ayat 3 UUJF) adalah jaminan fidusia yang lahir pada tanggal, dicatat dalam buku daftar fidusia dan merupakan bukti kreditor sebagai pemegang jaminan fidusia yang diberikan sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh kantor pendaftaran fidusia.
·         Pasal 39 UUJF, jika debitor cidera janji eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara:
§  Pelaksanaan title eksekutorial sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 15 ayat 2 oleh kreditor
§  Penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaan debitor sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan
§  Penjualan dibawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan debitor dan kreditor, jika cara demikian dapat diperoleh hasil tertinggi yang menguntungkan para pihak  
·         Berdasarkan Pasal 23 Ayat 2 UUJF, pemegang hak fidusia dilarang untuk mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain.
·         Hapusnya jaminan fidusia (Pasal 25 UUJF)
§  Dihapusnya utang yang dijamin fidusia
§  Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor
§  Musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia
·         Jaminan perseorangan (borgtocht) berdasarkan Pasal 1820 KUH Perdata, yakni suatu perjanjian di mana pihak ketiga menanggung pelunasan terhadap utang debitor apabila debitor tidak dapat melunasi utangnya.
·         Jaminan perseorangan merupakan perjanjian accessor dari perjanjian utang piutang.
·         Hak istimewa pemegang borgtocht :
§  Hak uit winning (voorrecht van berdere uitwinning), yakni hak dari borg untuk meminta supaya harta kekayaan debitor terlebih dahulu disita (Pasal 1831 KUH Perdata)
Hak splitising (voorrecht van schuldsplitsing), yakni hak dari borg dalam terdapat lebih dari seorang borg untuk meminta gar terlebih dahulu diadakan pemecahan utang (Pasal 1836 KUH Perdata).


Nama Kelompok :
Sandra Celly Luthfita
Yudit Anggraeni
Agnes Marsella
Mala Muharya Sari

Tidak ada komentar: