Selasa, 03 Mei 2011

Rangkuman Aspek Hukum dalam Ekonomi BAB VIII

BAB VIII
PASAR MODAL

Pengertian
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli. Oleh karena itu pasar modal merupakan tempat bertemu antara penjual dan pembei modal / dana.
Tujuan pasar modal adalah mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan saham menuju pemerataan pendapatan mayarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaannya secara produktif untuk pembiayaan pembangunan nasional. Efek adalah surat berharga yang berupa pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right (right issue), dan waran (warrant).

Produk-Produk yang terdapat dalam Pasar Modal
1.      Saham
Saham merupakan penyertaan dalam modal dasar suatu perseroan terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan tersebut dikeluarkan surat saham/surat kolektif kepada pemegang saham. Hak-hak pemilik saham meliputi deviden, suara dalam RUPS, dan peningkatan modal.
2.      Obligasi
Obligasi merupakan surat pernyataan utang jangka panjang dari perusahaan kepada pemberi pinjaman, yakni kepada pemegang obligasi. Hak-hak pemilik obligasi meliputi pembayaran bunga, pelunasan utang, dan peningkatan nilai modal yang mungkin ada apabila obligasi dijual kembali.
3.      Reksadana
Reksadana merupakan sertifikat yang menjelaskan bahwa pemilik menitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar uang atau pasar modal. Hak-hak pemilik sertifikat reksadana adalah deviden yang dibayarkan secara berkala, peningkatan nilai modal yang ada, dan hak menjual kembali kepada PT Danareksa.

Para Pelaku dalam Pasar Modal
1.      Pelaku
Yakni pembeli dana / modal baik peorangan maupun kelembagaan / badan usaha yang menyisihkan kelebihan dananya untuk usaha yang bersifat produktif.
2.      Emiten
Merupakan pihak yang melakukan penawaran umum atau perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal.
3.      Komoditi
Adalah barang yang diperjualbelikan, dapat berupa bursa uang, modal, timah, karet, tembakau, emas, asuransi, perbankan, dan lain-lain.
4.      Lembaga penunjang
Lembaga penunjang adalah yang terkait dalam kegiatan pasar modal serta lembaga-lembaga swasta yang terkait sebagai profesi penunjang.
5.      Investasi
Merupakan kegiatan menanamkan modal, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan harapan pada waktunya nanti pemilik modal mendapatkan sejumlah keuntungan dari hasil penanaman modal tersebut.

Investasi di pasar modal dapat melalui dua cara, yaitu :
  1. Pembelian efek di pasar perdana
Yakni pasar dalam masa penawaran efek dari perusahaan penjual efek kepada masyarakat untuk pertama kali.
  1. Jual/beli efek di pasar sekunder
Jual beli di pasar sekunder dimana harga efeknya ditentukan oleh kondisi perusahaan emiten, dan kekuatan permintaan dan penawaran efek di bursa.


Instansi yang Terkait dalam Pasar Modal
Instansi yang terkait dalam pasar modal, antara lain badan pengawas pasar modal, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian.

Badan Pengawas Pasar Modal
Pengelola bursa di Indonesia dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) yang berada di bawah Departemen Keuangan. BAPEPAM bertugas mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.

Bursa Efek (BE)
Bursa efek adalah lembaga yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana untuk mempertemukan penawaran, jual-beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka. Jadi dapat disimpulkan Bursa Efek adalah pihak yang mengambil alih fungsi Bapepam yang pertama sebagai pelaksana pasar modal.

Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
Merupakan pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjamin  penyelesaian transaksi bursa

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Merupakan pihak yang menyelenggarakan kegiatan custodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain. Kustodian merupakan perusahaan yang memberikan jasa penitipan efek dan harta yang berkaitan dengan efek serta jasa lain termasuk menerima deviden, bunga bank, dan lain-lain.



Reksadana
Reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya di investasikan dalam portopolio efek oleh mnajer investasi.

Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal
Dalam menjalankan fungsinya, lembaga penunjang terdiri dari :
  1. Penjamin Emisi
Adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bag kepentingan emiten, dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidk terjual.
  1. Penanggung (guarantor)
Yakni untuk memperkuat dan kepercayaan pemodal maka diperlukan jaa penanggung yang akan membayar pinjaman pokok maupun bunga tepat waktu.
  1. Wali Amanat
Adalah perwakilan untuk kepentingan pemodal, dan diperlukan pada saat penerbitan obligasi.
  1. Perantara Perdagangan Efek (pialang)
Adalah seseorang yang dapat dipercaya untuk menyampaikan harga jual dan beli saham/obligasi yang disediakan oleh bursa efek.
  1. Pedagang Efek
Adalah pemodal yang melakukan jual beli efek.
  1. Perusahaan Surat Berharga
Merupakan perusahaan yang tercatat di bursa efek mengkhususkan diri tidak hanya perdagangan efek, tetapi melakukan kegiatan underwriter, perantara perdagangan efek dan penyediaan jasa pengelola dana
  1. Perusahaan Pengelola Dana
Merupakan suatu perusahaan yang ditunjuk oleh pemodal untuk melakukan pengelola dana dan penyimpanan dana.
  1. Biro Administrasi Efek (BAE)
Merupakan pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten untuk melakukan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek dan memberikan informasi terhadap perubahan pemilikan.

Profesi Pejuang dalam Pasar Modal
1.      Notaris
2.      Konsultan hukum
3.      Akuntan publik
4.      Perusahaan penilai

Larangan dalam Pasar Modal
  1. Penipuan dan manipulasi dalam kegiatan perdagangan efek, menipu pihak lain dengan cara apapun.
  2. Perdagangan orang dalam, seseorang yang membocorkan informasi terhadap informasi rahasia yang belum diumumkan kepada masyarakat, sehingga dapat merugikan pihak-pihak lain.
  3. Mempengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan efek
  4. Dan sebagainya

Sanksi terhadap Larangan
  1. Sanksi administrasi, seperti :
a.       Peringatan tertulis
b.      Denda
c.       Pembatasan kegiatan usaha
d.      Pembekuan kegiatan usaha
e.       Pencabutan izin usaha
f.       Pembatalan perjanjian
g.      Pembatalan pendaftaran
  1. Sanksi pidana
a.       Dikenakan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang pasar modal
b.      Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda setingi-tingginya Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
c.       Penjara paling lama (sepuluh tahun dan denda setinggi-tingginya Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)

Tidak ada komentar: