Kamis, 12 Mei 2011

Rangkuman Aspek Hukum dalam Ekonomi BAB X

BAB 10
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT

·         Monopoli (UU No.5 Tahun 1999) adalah suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha.
·         Pelaku Usaha (UU No.5 Tahun 1999) yaitu setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
·         Persaingan tidak sehat (UU No.5 Tahun 1999) adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
·         Dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
·         Tujuan kegiatan usaha Indonesia (UU No.5 Tahun 1999)
§  Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
§  Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil
§  Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha
§  Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha
·         Kegiatan yang dilarang dalam praktik bisnis:
§  Monopoli
Monopoli adalah situasi pengadaan barang dagangan tertentu (di pasar local atau nasional) sekurang-kurangnya sepertiga dikuasai oleh satu orang atau satu kelompok, sehingga harganya dapat dikendalikan
Kriteria monopoli (UU No. 5 Tahun 1999):
-          Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat
-          Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), jika
    Barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada subtitusinya
    Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat dalam persaingan
    Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar atau jenis barang atau jasa tertentu  
§  Monopsoni
Monopsoni adalah keadaan pasar yang tidak seimbang, yang dikuasai oleh seorang pembeli; oligopsoni yang terbatas pada seorang pembeli
Monopsoni (UU No.5 tahun 1999, Pasal 18)
    Pelaku usaha dilarang melakukan menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat
    Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
§  Penguasaan pasar
Penguasaan pasar adalah proses, cara, atau perbuatan menguasai pasar
Pelaku usaha dilarang:
    Menolak dan atau mengahalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan
    Menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha persaingan untuk tidak melakukan hubungan dengan pelaku usaha pesaingnya itu atau jasa pada pasar bersangkutan
    Melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu
§  Persekongkolan
Persekongkolan adalah berkomplot atau bersepakat melakukan kejahatan (kecurangan)
Bentuk persekongkolan yang dialarang oleh UU No.5 Tahun 1999 (Pasal 22 s/d Pasal 24)
    Dilarang melakukan persekongkolan dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender
    Dilarang melakukan persekongkolan dengan pihak lain untuk mendapat informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan rahasia perusahaan
    Dilarang melakukan persekongkolan dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun kecepatan waktu yang dipersyaratkan
§  Posisi dominan
Posisi dominan (Pasal 1 Angka 4 UU No.5 Tahun 1999) merupakan suatu keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pasokan, penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa tertentu
Pelaku usaha dapat dikategorikan menggunakan posisi dominan apabila:
    Menetapkan syarat perdagangan dengan tujuan mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas
    Membatasi pasar dan pengembangan teknologi atau menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar yang bersangkutan
Presentase penguasaan pasar sehingga dapat dikatakan posisi dominan:
    Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
    Dua atau tiga pelaku atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih 75% atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa
§  Jabatan rangkap
Jabatan rangkap (Pasal 26, UU No.5 Tahun 1999), seorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris perusahaan, pada waktu bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan itu:
-          Berada dalam pasar bersangkutan yang sama
-          Memiliki keterkaitan erat dalam bidang dan atau jenis usaha
-          Secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
§  Pemilikan saham
Pemilikan Saham (Pasal 27, UU No.5 Tahun 1999), pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama pada pasar bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama apabila kepemilikan tersebut mengakibatkan:
-          Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
-          Dua atau tiga pelaku atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih 75% atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa
§  Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
Dalam menjalankan perusahaan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan yang akan mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
·         Dalam bisnis telah ditentukan pelarangan para pelaku usaha:
§  Oligopoli
Oligopoli adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
Maka,
-          Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha dengan secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa
-          Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama dan atau melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, apabila 2 atau 3 pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih 75% atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
§  Penetapan harga
Dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain:
-          Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas pasar barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama
-          Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama
-          Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar
-          Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah dari pada harga yang telah diperjanjikan 
§  Pembagian wilayah
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa. 
§  Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menolak menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha lain, sehingga perbuatan tersebut berakibat:
-          Merugikan atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain
-          Membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap barang dan atau jasa dari pasar bersangkutan
§  Kartel
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.
§  Trust
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya, yang berujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.
§  Oligopsoni
-          Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan.
-          Pelaku patut diduga atau dianggap secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan, apabila 2 atau 3 pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih 75% atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
§  Integrasi vertikal
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung
§  Perjanjian tertutup
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tetentu.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok, antara lain:
-          Harus bersedia membeli barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok
-          Tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok
§  Perjanjian dengan pihak luar negeri yang mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
·         Hal-hal yang dikecualikan dari undang-undang anti monopoli
§  Perjanjian yang dikecualikan
-          Perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual
-          Perjanjian yang berkaitan dengan waralaba
-          Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan
-          Perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah dari harga yang telah diperjanjikan
-          Perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas
-          Perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah
§  Perbuatan yang dikecualikan
-          Perbuatan pelaku usaha yang tergolong dalam pelaku usaha
-          Kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggota
§  Perbuatan dan atau perjanjian yang dikecualikan
-          Perbuatan atau perjanjian yang bertujuan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku
-          Perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan untuk eksport dan tidak menganggu kebutuhan atau pasokan luar negeri
·         Komisi pengawas persaingan usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga yang berfungsi untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya melakukan praktik monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat.
·         Tugas dan wewenang KPPU :
§  Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang telah dibuat oleh pelaku usaha
§  Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya
§  Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang komisi
§  Memberikan saran dan pertimbangan kebijakan pemerintah terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat
§  Menerima laporan dari masyarakat dan atau pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat
§  Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat
§  Melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau pelaku atau yang ditemukan oleh komisi sebagai hasil dari penelitiannya
§  Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang
§  Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang tidak bersedia memenuhi panggilan komisi
§  Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini
·         Sanksi terhadap pelanggaran bagi pelaku usaha yang melanggar undang-undang:
§  Sanksi administratif adalah dapat berupa penetapan pembatasan perjanjian, pemberhentian integrasi vertikal, perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan posisi dominan, penetapan pembatalan atas penggabungan, peleburan dan pengambilalihan badan usaha, penetapan pembayaran ganti rugi, penetapan denda serendah-rendahnya 1 milyar rupiah atau setinggi-tingginya 25 milyar rupiah.
§  Sanksi pidana pokok dan tambahan adalah dimungkinkan apabila pelaku usaha melanggar integrasi vertical, perjanjian dengan pihak luar negeri, melakukan monopili, melakukan monopsoni, penguasaan pasar, posisi dominan, pemilikan saham, penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan dikenakan denda minimal 25 milyar rupiah dan setinggi-tingginya 100 milyar rupiah, sedangkan untuk pelanggaran mengenai penetapan harga, perjanjian tertutup, penguasaan pasar dan persekongkolan, jabatan rangkap dikenakan denda minimal 5 milyar rupiah dan maksimal 25 milyar.
§  Pidana tambahan jika pelaku usaha melakukan pelanggaran berat (Pasal 10 KUH Pidana):
-          Pencabutan izin usaha
-          Larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap UU ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 tahun dan selama-lamanya 5 tahun
-          Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain


   Nama Kelompok :
      Sandra Celly Luthfita
      Yudit Anggraeni
      Agnes Marsella
      Mala Muharya Sari

Tidak ada komentar: