Rabu, 13 Oktober 2010

PAKET DEREGULASI PERBANKAN


Deregulasi perbankan di Indonesia sudah berjalan sejak 14 tahun yang lalu. Pemerintah melakukan kebijakan deregulasi yang dijalankan secara bertahap pada sektor keuangan dan perekonomian.
  1. Deregulasi yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983 (Pakjun 83) mencatat tentang beberapa hal, diantaranya memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Kebijakan tersebut bertujuan agar perbankan sebanyak mungkin membiayai pemberian kreditnya dengan dana simpangan masyarakat dan mengurangi ketergantungan bank-bank pada KLBI. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Pakjun 1983 belum mengatur perubahan kebijakan kelembagaan dan dorongan perbankan untuk menciptakan produk-produk jasa perbankan baru maupun meningkatkan efisiensi dalam operasi bank. Deregulasi ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa mendatang.

  1. Lalu lima tahun kemudian pemerintah bersama BI mengeluarkan Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) yang menjadi titik balik dari berbagai kebijakan penertiban perbankan 1971-1972. Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan. Pemberian izin usaha bank baru yang teleh diberhentikan sejak tahun 1971 dibuka kembali oleh Pakto 88. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan demikian, secara terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di Indonesia. Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan juga semakin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung. Salah satu ketentuan fundamental dalam Pakto 88 adalah perjanjian untuk bank devisa yang hanya mensyaratkan tingkat kesehatan dan asset bank telah mencapai minimal Rp 100 juta.

  1. Kemudian muncul Paket Februari 1991(Paktri) yang mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan dan berisi ketentuan yang mewajibkan bank berhati-hati dalam pengelolaannya. Salah satu tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas perbankan Indonesia.

  1. Setelah itu, lahir UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992 yang disahkan oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Sejak saat itu, terjadi perubahan dalam klasifikasi jenis bank, yaitu bank umum dan BPR. Intinya, UU itu menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan soal pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing. Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi berbagai unsur seperti susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia. UU Perbankan 1992 juga menetapkan berbagai ketentuan tentang kehati-hatian pengelolaan bank dan pengenaan sanksi bagi pengurus bank yang melakukan tindakan sengaja yang merugikan bank, seperti tidak melakukan pencatatan dan pelaporan yang benar, serta pemberian kredit fiktif, dengan ancaman hukuman pidana. Selain itu, UU Perbankan 1992 juga member wewenang yang luas kepada bank Indonesia untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap perbankan. Pada periode 1992-1993, perbankan nasional mulai menghadapi permasalahan yaitu meningkatnya kredit macet yang menimbulkan beban kerugian pada bank dan berdampak keengganan bank untuk melakukan ekspansi kredit. Selain kredit macet, yang menjadi penyebab keengganan bank dalam melakukan ekspansi kredit adalah karena ketatnya ketentuan dalam Pakfeb 1991 yang membebani perbankan.

  1. Untuk mengurangi sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan koreksi terhadap Paktri yang begitu mengekang bank, pemerintah mengeluarkan Paket 29 Mei 1993 (Pakmei). Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy ratio) atau perimbangan antara modal sendiri dan aset sesuai dengan ketentuan adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu adalah ketentuan loan to deposit ratio (LDR). Berikutnya, sejak 1994 perekonomian Indonesia mengalami booming economy dengan sector property sebagai pilihan utama. Keadaan itu menjadi daya tarik bagi investor asing. Pakmei 1993 ternyata memberikan hasil pertumbuhan kredit perbankan dalam waktu yang sangat singkat dan melewati tingkat yang dapat memberikan tekanan berat pada upaya pengendalian moneter. Aturan yang terakhir diluncurkan adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996 yang ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.
Analisis :
Menurut pendapat saya, paket yang ada di Indonesia selalu berubah-ubah dan perekonomian di Indonesia juga selalu mengalami pasang-surut. Pemerintah dan BI mengeluarkan paket kebijakan-kebijakan untuk membantu bank-bank di Indonesia dalam menyelesaikan masalah yang sedang terjadi. Namun kebijakan yang dibuat oleh pemerintah ternyata menimbulkan masalah baru ke depannya di bidang perbankan, khususnya pada Pakto 88. Bahkan hingga kini pun dampaknya masih terasa begitu goyahnya sejumlah bank-bank swasta yang ada di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah masih belum dapat membuat paket kebijakan yang terbaik dan tidak didasari dengan pengalaman seperti negara-negara lain. Dengan berubahnya paket deregulasi seharusnya dapat membantu dan memperbaiki perkembangan bank yang ada di Indonesia untuk menjadi bank yang sehat dan dapat membantu serta menguntungkan masyarakat, bukan malah merugikan masyarakat.

3 komentar:

bolang mengatakan...

untuk paket PAK MAR 93 ada penjelasanya ndak.....??

bolang mengatakan...

untuk paket PAK MAR 93....?

sandracelly mengatakan...

maaf kebetuan saya tidak menjelaskan pakmar 93