Minggu, 03 Oktober 2010

Jika saya menjadi presiden apa yang saya lakukan untuk memajukan koperasi di Indonesia


Sekilas tentang koperasi di Indonesia
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat dengan azas kekeluargaan. Menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 Koperasi merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut berpartisipasi dalam membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur.
Sejak dideklarasikan sebagai suatu gerakan pada Kongres I Koperasi, yaitu 12 Juli 1947 di Tasikmalaya, koperasi sebagai salah satu lembaga ekonomi atau badan usaha yang belum mengalami kemajuan seperti yang diharapkan. Koperasi seperti jalan di tempat, tidak banyak mengalami kemajuan. Dukungan pemerintah pun lebih banyak bersifat simbolis. Perkembangan koperasi tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada “pasar”, jika demikian koperasi tidak akan pernah tumbuh menjadi lembaga ekonomi yang kuat. Harus ada campur tangan dan bantuan modal dan moral dari pemerintah. Mengapa demikian? Karena masyarakat Indoneria umumnya adalah berpendapatan rendah dan menengah. Jadi, jika mengacu pada sumber modal koprasi, yaitu modal sendiri dan modal pinjaman akan sulit dipenuhi. Coba pikirkan berapa kemampuan petani untuk mampu memberikan simpanan pokok, wajib, dan sukarela? Mampukah petani kita menyisakan Rp 100.000 per bulan? Jawabannya tentu tidak! Maka dari itu harus dibantu dengan modal pinjaman dari pemerintah
Dalam bidang pertanian, peranan koperasi sebagai lembaga ekonomi di pedesaan sangat diharapkan. Jika koperasi berjaan dengan bak, maka sebenarnya lembaga inilah yang menjadi harapan petani untuk membatu kekurangan modalnya dan memasarkan hasilnya, bukan tengkulak atau pedagang sebagaimana yang terjadi saat ini. Saat ini untuk mengolah lahan, membeli pupuk, dan obat-obatan sebagian besar para petani bertumpu pada pedagang ataupun tengkulak. Petani tinggal ambil barangnya dan dibayar sesudah panen.
Koperasi Unit Desa (KUD) berkembang sangat lambat, dukungan dari pemerintah sangat lemah. Apalagi sejak era otonomi daerah boleh dikatakan koperasi seperti tidur. Tidak ada program dan strategi yang jelas untuk memberdayakan koperasi khususnya KUD. Keterbatasan anggaran pemerintah daerah merupakan salah satu penyebabnya. Pada masa era otonomi daerah prioritas pembangunan adalah infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pertanian, sedangkan koperasi berada diurutan bawah.

Jika saya menjadi presiden, ada 10 langkah yang akan saya lakukan untuk memajukan koperasi di Indonesia :
- Pertama memberikan bantuan modal kerja bagi koperasi primer, khususnya KUD. Bantuan ini harus selektif, dimonitoring, dan dievaluasi.
- Kedua, memberikan bantuan manajemen kepada koperasi primer dan KUD baik sebagai manajer koperasi atau pelatihan-pelatihan berkesinambungan, serta menyediakan tenaga fungsional penyuluh koperasi sebanyak 5 orang per kabupaten.
- Ketiga, mendorong program-program pembangunan dengan pemberdayaan koperasi, sebagai contoh, program pembangunan lumbung pangan oleh Kementrian Pertanian harus dikelola oleh koperasi, bantuan alat-alat penggilingan padi, bantuan traktor, pembangkit listrik juga harus dikelola oleh wadah koperasi.
- Keempat, memberikan penghargaan kepada koperasi yang berhasil setiap tahun, bukan hanya kepada kelompok tani, guru dan dokter teladan saja, tetapi juga kepada pengurus koperasi. Hal ini dilakukan agar masyarakat khususnya para pengurus koperasi terangsang untuk memajukan koperasi.
- Kelima, mengintensifkan program pemerintah dalam sosialisasi pemanfaatan program kredit usaha rakyat dengan memberikan dana bagi koperasi dan usaha kecil agar bisa mengatasi kesulitan modal.
- Keenam, melakukan pengembangan kemitraan dan jaringan usaha bersama swasta dan BUMN, pemerintah juga mendorong koperasi memanfaatkan beragam pameran, misi dagang, hingga pekan promosi.
- Ketujuh, menanamkan semangat dan mental wirausaha. Sebagai badan usaha, koperasi butuh wirausahawan tulen yang mampu melakukan kegiatan usaha dan menanggulangi hambatan dalam berkompetisi dengan pelaku usaha lain.
- Kedelapan, mengarahkan implementasi pengelolaan koperasi untuk membangun kultur dan kesadaran pihak-pihak dalam koperasi untuk senantasa menyadari misi dan tanggung jawab sosialnya yaitu mensejahterakan anggotanya
- Kesembilan, membenahi kondisi internal koperasi. Praktik-praktik operasional yang tidak efisien, mengandung kelemahan yang perlu dibenahi. Jumlah pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proposinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan untuk menutup kemungkinan terjadinya penyimpangan koperasi, seperti pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan dalam pengelolaan dana, serta praktik KKN.
- Kesepuluh, memberikan pelatihan kemampuan karyawan koperasi setiap 3 bulan sekali untuk menambah pengetahuan karyawan dan mampu mengelola koperasi dengan baik.

Tidak ada komentar: