Selasa, 03 Mei 2011

Rangkuman Aspek Hukum dalam Ekonomi BAB VII

BAB VII
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Pengertian
Istilah hak kekayaan intelektual terdiri dari dua kata, yakni hak kekayaan dan intelektual. Hak kekayaan adalah kekayaan berupa hak yang mendapat perlindungan hukum,  dalam arti orang lain dilarang menggunakan hak itu tanpa izin pemiliknya. Sedangkan kata intelektual berkenaan dengan kegiatan intelektual berdasarkan kegiatan daya cipta dan daya berpikir dalam bentuk ekspresi, ciptaan, dan penemuan dibidang teknologi dan jasa. Jadi hak kekayaan intelektual merupakan perlindungan terhadap hasil karya manusia yang berupa aktivitas dalam ilmu pengetahuan, industry, kesusasteraan, dan seni. Perlindungan dan penegakan hukum HKI bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan penggunaan pengetahuan teknologi, serta menciptakan kesejahteraan ekonomi dan keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah sebagai berikut :
1.      Prinsip Ekonomi
Hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya piker manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemiliknya.
2.      Prinsip Keadilan
Dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerjamembuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapatkan perlindungan dalam kepemilikannya.
3.      Prinsip Kebudayaan
Perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia, yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan Negara.
4.      Prinsip Sosial
Mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara. Perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO, HKI dibagi menjadi 2 bagian, yaitu hak kekayaan industry (industrial property rights), dan hak cipta (copyrights). Hak kekayaan industry adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum, contohnya paten, merk, varietas tanaman, rahasia dagang, desain industry, dan lain-lain.

Hak Cipta
Pengertian Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta terdiri atas hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk yang terkait. Sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alas an apapun.


Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut perundang-undangan yang beraku. Hak cipta yang dimiliki oleh pencipta yang setelah penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli warisnya, dan hak cipta tersebut tidak dapat disita kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.

Cipta yang Dilindungi
Dalam undang-undang, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :
  1. Buku, program, dan semua hail karya tulis lain
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
  6. Seni rupa (seni patung, gambar, lukis, ukir, kaligrafi, pahat, dan lain-lain)
  7. Arsitektur
  8. Peta
  9. Seni batik
  10. Fotografi
  11. Sinematografi
  12. Terjemahan, tafsir, bunga rampai, database, dan lain-lain

Sementara itu, yang tidak ada hak cipta meliputi :
  1. Hasil rapat terbuka
  2. Peraturan perundang-undangan
  3. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
  4. Putuan pengadilan
  5. Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya

Masa Berlaku Hak Cipta
Dalam pasal 29 sampai dengan pasal 34 UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur masa / jangka waktu untuk suatu ciptaan.
  1. Hak cipta suatu ciptaan berlaku selama hidup pencipta dan berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia, antara lain buku, pamflet, lagu atau musik, drama, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik, terjemahan, alat peraga, ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis.
  2. Hak atas ciptaan dimiliki oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan, antara lain program komputer, sinematografi, fotografi, database, dan karya hasil pengalihan wujud.
  3. Untuk perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
  4. Untuk ciptaan yang tidak diketahui siapa penciptanya, dan peninggalan sejarah dan prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh negara, jangka waktu berlaku tanpa batas waktu.
  5. Untuk ciptaan yang belum diterbitkan, dipegang oleh negar, ciptaan yang sudah diterbitkan sebagai pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak diketahui pencipta dan penerbitnya dipegang oleh negar, dengan jangka waktu selama 50 tahun.
6.      Untuk ciptaan yang sudah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta, jangka waktu berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.



Lisensi
Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan serat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku untuk seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

Penyelesaian Sengketa
Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta dan meminta penyitaan terhadap hasil perbanyakan ciptaan itu.

Pelanggaran terhadap Hak Cipta
Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam pasal 72 dan paal 73 UU No 19 Tahun 2002, yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.

Hak Paten
Pengertian
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.

Lingkup Paten
Paten yang tidak diberikan untuk invensi meliputi sebagai berikut :
  1. Proses atau produk yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan pembedahan yang ditetapkan terhadap manusia atau hewan.
  3. Teori di bidang ilmu pengetahuan dan matematika

Jangka Waktu Paten
            Paten diberikan untuk jangka waktu 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan, dan jangka waktu tidak dapat diperpanjang. Sedangkan untuk paten sederhana diberikan jangka waktu 10 tahun dan tidak dapat diperpanjang.

Permohonan Paten
            Setiap permohonan paten hanya dapat diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jendral Hak Paten Departemen Kehakiman dan HAM untuk memperleh sertifikat paten. Namun, permohonan dapat berubah dari paten menjadi paten sederhana.

Pengalihan Paten
Paten dapat dialihkan baik seluruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Setiap segala bentuk pengalihan paten wajib dicatat dan diumumkan di Direktorat Jenderal, pengalihan paten yang tidak sesuai dengan di atas tidak sah dan batal demi hukum.

Lisensi Paten
Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dan harus dicatat dan diumumkan dengan dikenakan biaya. Sementara itu pelaksanaan lisensi wajib disertai pembayaran royalti oleh penerima lisensi kepada pemegang paten, besarnya royalti yang harus dibayarkan ditetapkan oleh direkrorat jenderal.

Paten Sederhana
            Paten sederhana hanya diberikan untuk satu invensi, dicatat, dan diumumkan di direktorat jenderal sebagai bukti hak kepada pemegang. Paten sederhana tidak dapat dimintakan lisensi wajib.

Penyelesaian Sengketa
Pemegang paten atau penerima lisensi berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga terhadap siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dengan perundang-undangan ini.

Pelanggaran terhadap Hak Paten
Dalam pasal 130 sampai dengan pasal 135 UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang paten, pelanggaran paten dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.

Hak Merek
Pengertian
            Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu.




Jenis-Jenis Merek
  1. Merek dagang
Merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang bersama-sama untuk membedakan dengan barang-barang sejenisnya.
  1. Merek jasa
Merupakan merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
  1. Merek kolektif
Merupakan merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau hal sejenis lainnya.

Merek yang Tidak Dapat Didaftar
Merek tidak dapat didaftar apabila merek tersebut mengandung salah satu unsur bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, dan ketertiban umum; tidak memiliki daya pembeda; telah menjadi milik umum; atau merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohon pendaftarannya.

Merek yang Ditolak
Permohonan merek yang ditolak oleh Direktorat Jenderal Merek, antara lain mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek lain yang sudah terdaftar lebih dahulu; mempunyai persamaan pada pokoknya dengan indikasi- geografis yang sudah dikenal; menyerupai nama orang terkenal, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak; merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera lambang, atau simbol negara nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; menyerupai tanda cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Pendaftaran dan Jangka Waktu Merek
Permohonan merek diajukan ke Direktorat Jenderal Merek Departemen Kehakiman & HAM. Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama.

Merek Kolektif
Penggunaan merek kolektif harus memenuhi persyaratan, antara lain :
  1. Sifat, ciri umum atau mutu barang atau jasa yang diperdagangkan
  2. Pengaturan bagi pemilik merek untuk melakukan pengawasan yang efektif atas penggunaan merek tersebut
  3. Sanksi atas pelanggaran peraturan penggunaan merek kolektif

Penghapusan Pendaftaran Merek
Penghapusan pendaftaran merek atas prakarsa direktorat jenderal dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang atau jasa sejak tanggal pemakaian terakhir
  2. Merek digunakan untuk jenis barang atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran.

Penyelesaian Sengketa
Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan, berupa gugatan ganti rugi, atau perhentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.

Perlindungan Varietas Tanaman
Pengertian
Perlindungan varietas tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikn negara, yang diwakili oleh pemerintah terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemulia tanaman.

Varietas Tanaman yang Dapat Diberi Perlindungan
Varietas tanaman yang dapat diberi perlindungan adalah dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama. Jangka waktu PVT adalah 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan. Varietas yang dapat diberi PVT harus diberi penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan, dengan ketentuan :
  1. Nama varietas terus dapat digunakan meskipun masa perlindungannya telah habis
  2. Pemberian nama tidak boleh menimbulkan kerancuan terhadap sifat-sifat varietas
  3. Penamaan varietas dilakukan pemohon hak PVT dan didaftarkan pada kantor PVT
  4. Apabila nama tersebut telah dipergunakan untuk varietas lain maka pemoon wajib mengganti nama varietas tersebut

Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiik rahasia dagang. Perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain yang tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Rahasia dagang akan mendapatkan perlindungan, apabila :
  1. Informasi dianggap bersifat rahasia hanya diketahui oleh sepihak
  2. Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi
  3. Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya
Objek rahasia dagang antara lain formula, metode pengolahan bahan-bahan kimia dan makanan, metode dalam menyelenggarakan usaha, daftar konsumen tingkat kemampuan debitur mengembalikan kredit, perencanaan, rencana arsitektur, informasi teknik manufaktur, rumus-rumus rancangan, rencana pemasaran, perangkat lunak komputer, kode-kode akses, PIN, data pemasaran, dan rencana usaha. Jangka waktu perlindungan rahasia dagang adalah sampai dengan informasi menjadi milik publik.

Desain Industri
Desain industri adalah suatu kreasi tentang konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dengan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan. Pendesain adalah seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain industri. Jadi hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pendesain atas hasil kreasinya selama waktu tertentu. Jangka waktu perlindungan terhadap hak desain industri diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industri.

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, sebagian, atau saling berkaitan. Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen. Jadi hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang siberikan oleh negara kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu. Jangka waktu perlindungan terhadap hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah 10 tahun.

Tidak ada komentar: