BAB IV
HUKUM DAGANG
I. Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hubungan antara keduannya saling berkaitan seperti yang terdapat dalam Pasal 1 dan Pasal 1 dan Pasal 15 KUHD. Dari kedua pasal ini, dapat kita ketahui pengertian dari KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) adalah hukum yang khusus (lex specialis), sedangkan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) adalah hukum yang bersifat umum (lex generalis), sehingga antara keduanya berlaku suatu asas yakni “Lex Specialis Derogat Legi Generali” yang artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.
II. Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.
Berikut beberapa pengertian perusahaan menurut beberapa pakarnya, di antaranya :
§ Menurut Hukum
Merupakan tempat dimana orang-orang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, dan dilakukan secara terus menerus serta terang-terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan berang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
§ Menurut Mahkamah Agung
Merupakan seseorang yang mempunyai perusahaan jika ia berhubungan dengan keuntungan keuangan dan secara teratur melakukan perbuatan-perbuatan yang bersangkutan dengan perniagaan dan perjanjian.
§ Menurut Melengraff
Merupakan keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar untuk memperoleh pengahasilan dengan cra memperdagangkan, menyerahkan barang atau mengadakn perjanjian-perjanjian perdagangan
§ Menurut UU No.3 Tahun 1982
Adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus, didirikan dan bekerja, serata berkedudukan dalam wilayah negara RI untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Dari uraian pengertian perusahaan diatas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa yang dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi unsur-unsur dibawah ini, yakni :
a. Terang-terangan
b. Teratur bertindak keluar, dan
c. Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi
Sementar itu, untuk pengertian pengusaha adalah setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggungjawab dan mengambil risiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah. Perusahaan tebagi menjadi tiga jenis, diantaranya :
a. Perusahaan Seorangan
b. Perusahaan Persekutuan (CV)
c. Perusahaan Terbatas (PT)
A. Hubungan Pengusaha dan Pembantu-Pembantunya
Jika dalam sebuah usaha dijalankan dalam skala besar, sudah pasti akan membutuhkan orang lain untuk membantu dalam menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tersebut. Terdapat dua fungsi dari pembantu-pembantu pengusaha, yakni :
§ Pembantu di dalam Perusahaan
Artinya mempunyai hubungan yang berifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, dan sebagainya
§ Pembantu di luar Perusahaan
Artinya mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUHP, misalnya pengacara, notaris, makelar, dan lain-lain.
Dengan demikian, hubungan antara keduanya dapat bersifat :
a. Hubungan perburuhan (lihat Pasal 1601a KUHP)
b. Hubungan pemberian kuasa (lihat Pasal 1792 KUHP)
c. Hubungan hukum pelayanan berkala (lihat Pasal 1601 KUHP)
Ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha (menurut UU), yakni :
a. Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUHD dan UU No.8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan), dan
b. Mendaftarkan perusahaannya (sesuai dengan UU No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan)
Membuat Pembukuan (Dokumen Perusahaan)
Makna pembukuan, yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan agar membuat catatan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan (lihat Pasal 6 KUHD). Sementara itu, menurut Pasal 2 UU No.8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari sebagai berikut :
1. Dokumen Keuangan terdiri atas catatan (neraca tahunan, perhitungan laba rugi, rekening, jurnal transaksi harian), bukti pembukuan dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan
2. Dokumen Lainnya terdiri atas data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
Jangka waktu untuk dokumen keuangan adalah selama 10 tahun terhitung sejak akhir tahun buku perusahaan yang bersangkutan, sedangkan dta pendukung administrasi keuangan disimpan sesuai dengan kebutuhan perusahaan yang bersangkutan serta nilai guna dokumen tersebut.
Dokumen perusahaan juga perlu disimpan sekurang-kurangnya tiga puluh tahun. Setelah lewat dari masa itu, maka dokumen tidak mempunyai fungsi sebagai alat bukti. Selain itu, sifat pembukuan adalah rahasia, artinya meskipun tujuan diadakannya pembukuan agar pihak ketiga mengetahui hak-hak dan kewajibannya, namun tidak berati secra otomatis seitap orang diperbolehkan memeriksa atau melihat pembukuan pengusaha.
Sebagai kaitan antara pembukuan sebagai kekuatan seperti dalam Pasal 12 KUHD bahwa tiada seorang pun dapat dipaksa akan memperlihatkan buku-bukunya, namun ini tidak bersifat mutlak. Artinya bisa dilakukan terobosan dengan beberapa cara, yakni :
§ Representation artinya melihat pembukuan pengusaha dengan perantara hakim seperti yang disebut Pasal 8 KUHD
§ Communication artinya ada pihak-pihak tertentu yang dapat melihat pemukuan penguaha secara langsung tanpa perantara karena yang bersangkutan mempunyai hubungan dengan pengusaha, seperti :
- Ahli waris
- Pendiri perseroan atau persero (jika usaha bersama)
- Kreditur dalam kepailitan, dan
- Buruh yang upahnya ditentukan pada maju mundurnya usaha
Sesuai dengan UU bahwa pembukuan wajib dubuat oleh seorang pengusaha, tentunya bagi pengusaha yang tidak menjalankan kewajibannya tidak dapat dikenkan sanksi sebagaimana dsebutkan dalam UU No.8 Tahun 1997 dan Pasal 396, 397, 231, (1) (2) KUH Pidana.
Wajib Daftar Perusahaan
Dengan adanya UU No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, maka sudah menjadi kewajiban bagi setiap orang atau badan yang ingin menjalankan usaha untuk mendaftarkan perusahaannya. Yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan-peraturan pelaksananya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan dan disahkan oleh pejabat yang berwewenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Dengan kata lain merupakan daftar umum yang harus didaftarkan pada Departement Perdagangan dan Perindustrian Tingkat II. Tujuan daftar perusahaan untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan meupakan sumber informasi rsmi utnuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas seputar perusahaan yang tercantum dlam daftar perusahaan dalam rangka menjamin kepastian perusahaan.
Selain itu, daftar perusahaan bersifat terbuka dengan kata lain dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Pengurusannya pun bisa dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah. Waktu pendaftarannya pun dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Dan perusahaan yang wajib didaftarkan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usaha, seperti kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan, agen dan lain-lain. Untuk jenis perusahaan asing yang berada di Indonesia juga berlaku UU yang berlaku.
Jika perusahaan yang ditolak pendaftarannya bisa mengajukan keberatan kepada menteri. Namun, jika perusahaan diterima pendaftarannya akan diberikan tanda daftar perusahaan yang berlaku selama 5 tahun sejak keluarnya surat tersebut dan wajib diperbaharui sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum tanggal berakhirnya. Mengenai hal perubahan atau pembaharuan tentang daftar perusahaannya dapat dilakukan di tempat pertama mendaftar dengan menyebutkan alasannya dan memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan perusahaannya
b. Perusahaan yang bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadaluwarsa
c. Perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan pengadilan neeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap
Adapun ketentuan Pidana Pasal 32-35 UU No.3 Tahun 1982 menyebutkan sebagai berikut :
a. Barang siapa yang menurut UU ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan peruashaan dalam daftara perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
b. Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keiiru atau tidak lengkap dalam dafar perusahaan diancam pidana kurungan selama-selamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.500.00,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
§ Bentuk-bentuk badan usaha dilihat dari jumlah pemiliknya
a. Perusahaan Perseorangan
Merupakan suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha.
b. Perusahaan Persekutuan
Merupakan suatu perushaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam suatu persekutuan.
§ Bentuk badan usaha dilihat drai status hukumnya
a. Perusahaan berbadan hukum
Merupakan sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya, mempunyai harta sendiri terpisah dari harta anggotanya, mempunyai tujuan berbeda dengan anggotanya, dan tanggung jawab pemegang saham terbatas pada nilai sahamnya
b. Perusahaan bukan badan hukum
Jenis perusahaan ini kebalikannya daripada perusahaan berbadan hukum
§ Bentuk badan usaha yang dikenal di lingkungan masyarakat
a. Perusahaan swasta
Merupakan perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah, yakni :
- Perusahaan swasta nasional
- Perusahaan swasta asing
- Perusahaan campuran (joint venture)
b. Perushaan negara
Merupakan prusahaan yang seluruh atau sebagaian modalnya dimiliki oleh negara, yakni :
- Perusahaan Jawatan (Perjan)
- Perusahaan Umum (Perum)
- Perusahaan Perseroan (Persero)
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan ini merupakan perusahaan swasta yang idirikan dan dimiliki oleh pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum, seperti perusahaan dagang, jasa, dan industri. Dalam hal ini kita akan fokuskan untuk perusahaan dagang. Walaupun belum ada yang menentukan secara resmi cara pendiriannya, namun dalam praktiknya bagi yang ingin mendirikan perusahaan dagang dapat mengajukan SIU (Surat Izin Usaha) kepada kantor wilayah perdagangan dan SITU (Surat Izin Tempat Usaha) kepada Pemerintah setempat. Kedua surat izin tersebut menjadi bukti sah menurut hukum bagi pengusaha dagang yang akan melakukan usahanya.
2. Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Perusahaan ini merupakan perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara bekerja sama dalam bentuk perdata.
1. Persekutuan Perdata (Maatschap)
Merupakan suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang akan dicapai dengan jalan kedua pihak menyetorkan kekayaan untuk usaha bersama. Dasar hukum pendiriannya Pasal 1618 – 1652 KUHP. Unsur-unsur penting dalam persekutuan ini, yakni :
a. Adanya Pemasukan (inbreng)
Hal ini sesuai dengan Pasal 1619 Ayat 2 KUHP yang menetapkan tiap-tiap sekutu dari persekutan perdata wajib memasukkan kas ke persekutuan yang mereka dirikan bersama-sama, diantaranya seperti :
- Uang
- Barang atau benda-benda layak sebagai pemasukan (rumah, gedung, kendaraan dan sebagainya)
- SDA (tenaga kerja maupun pikiran)
b. Adanya pembagian keuntungan (manfaat)
Hal ini beracuan pada Pasal 1633 – 1635 KUHP
Dalam pendirian persekutuan ini tidak terikat pada formalitas hukum khusus. Perjanjian dalam persekutuan ini menjadi sah jika ketiga syarat diatas terpenuhi dan juga mengacu pasal 1619 Ayat 1 KUHP. Sementara itu, berakhirnya persekutuan ini jika :
a. Lewatnya jangka waktu pendirian persekutuan
b. Musnahnya barang atau telah diselesaikannya perbuatan pokok yang menjadi tujuan persekutuan
c. Atas keinginan salah satu pendiri persekutuan
d. Salah seorang pendiri sekutu meninggal
2. Persekutan Firma (Vennoontshaf Onder Eene Firma)
Pasal yang mengatur tentang ini adalah Pasal 15, 16 – 35 KUHD. Persekutuan Firma adalah persekutuan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, yakni anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggungjawab sepenuhnya terhadap orang ketiga (menurut Pasal 16 WvK KUHD). Nama suatu firma biasanya diambil dari nama bersma pendirinya. Semua orang yang terlibat dalam persekutuan ini mempunyai tanggung jawab atas semua yang terjadi dalam persekutuan ini termasuk perjanjian dengan pihak ketiga mengenai usaha dalam persekutuan ini.
Persekutuan ini bukan termasuk perusahaan yang berbadan hukum sehingga pihak ketiga tidak berhubungan dengan perskutaun firma sebagai satu kesatuan melinkan dengan setiap anggotanya secara sendiri-sendiri. Menurut Pasal 17 KUHD, tiap-tiap sekutu dapat bertindak dengan pihak luar asalkan tindakan tersebut berkatian dengan urusan persekutuan. Meski bukan berbadan hukum, namun firma mempunyai modal harta kekayaan yang dikumpulkan dari setiap anggotanya dan tanggungjawabnya pun sesuai dengan besarnya modal yang ditanamkan dalam persekutuan tersebut.
Dalam Pasal 18 KUHD disebutkan tanggung jawab sekutu terhadap pihak ketiga adalah untuk pribadi dan seluruh hartanya. Jika terjadi pelanggaran dapat dituntut dengan Pasal 1365 KUHP. Selain itu, dalam Pasal 22 KUHD terdapat persyaratan pendirian persekutuan ini, yakni dengan akta otentik dan diikuti dengan pendaftaran dan diumumkan. Jika pendaftaran dan pengumuman belum dilakukan maka :
a. Firma dianggap untuk semua jenis usaha
b. Jangka waktu firma tidak terbatas
c. Semua sekutu dianggap berhak utnuk menandatangani dan bertanggungjawab atas segala urusan
3. Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap)
Dalam pasal 19 WvK (KUHD) persekutuan komanditer adalah suatu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau lebih secara tanggung-menanggung bertanggungjawab untuk seluruhnya pada satu pihak dan atau lebih sebagai pelepas uang kepada pihak lain yan gmerupakan sekutu komanditer yang bertanggungjawab sebatas sampai pada jumlah uang yang dimasukkan. Dengan begitu, terdapat dua jenis sekutu didalamnya, yakni :
a. Sekutu komplementer
Yaitu sekutu yang menyerahkan pemasukkan sekaligus ikut aktif mengurusi jalannya usaha.
b. Sekutu komanditer
Yaitu sekutu yang hanya menyerahkan modalnya ke persekutuan tanpa ikut aktif menjalankan usaha.
Permodalan persekutuan ini berasal dari pemasukan dari kedua sekutu diatas baik berupa uang, barang atau tenaga kerja. Sedangkan harta kekayaannya terdiri atas pemasukan yang dimasukkan sekutu persekutuan komanditer ditambah harta kekayaan pribadi sekutu komplementer. Sekutu komanditer tidak bertanggungjawab secara pribadi terhadap persekutuan, sedangkan sekutu komplementer mempunyai tugas untuk mengadakan hubungan dengan pihak ketiga.
Nama sekutu komanditer dilarang untuk nama persekutuan keculai jika sekutu komanditer itu dulunya sekutu kerja yang mengundurkan diri. Jika hal ini terjadi maka akan merugikan pihak ketiga dan harus bertanggungjawab (sesuai pasal 21 KUHD). Adapun jenis persekutuan komanditer, yakni :
a. Persekutuan komanditer diam-diam
Yakni persekutuan komanditer yang belum menyatakan dirinya dengan terang-terangan kepada pihak ketiga sebagai persekutuan komanditer
b. Persekutuan komanditer terang-terangan
Yakni persekutuan komanditer telah menyatakan diri sebagai persekutuan komanditer terhadap pihak ketiga
c. Persekutuan komanditer dengan saham
Yakni persekutuan komanditer terang-terangan yang modalnya terdiri dari saham-saham
3. Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum
a. Perseroan Terbatas (PT)
Istilah Perseroan Terbatas terdiri dari dua kata, yakni Perseroan dan Terbatas. Perseroan artinya modal yang digunakan berupa sero-sero atau saham, sedangkan terbatas mempunyai arti tanggung jawab pemegang saham dalam PT terbatas hanya sebatas keikutsertaannya. Dasar hukum PT adalah UU No.1 Tahun 1955 (sekarang disebut UUT).
Pada pasal 1 butir 1 UU No.1 Tahun 1955 menyebutkan, perseroan terbatas yang selanjutnya disebut perseoran adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melkukan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya saham dan memenuhi pernyataan yang ditetapkan dalam UU ini serta peraturan pelaksanaanya. “Pemegang saham perseroan tidak bertanggungjawab secara atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan melebihi nilai saham yang telah diambilnya.” (Pasal 3 UUPT)
PT didirikan oleh dua orang atau lebih baik secara perseroangan maupun badan hukum (lihat Pasal 7 Ayat 1 UUPT). Pendiriannya pun harus dengan akta notaris yang dibuat dengan bahasa Indonesia yang memuat anggaran dasar dan keterangan lainnya. Dmana akta tersebut harus diajukan secara tertulis kepada Menteri Kehakiman dan HAM dengan melampirkan data pendirian PT setelah itu baru akan mendapatkan status hukum (sesuai dengan Pasal 7 Ayat 6 UUPT).
Setelah akte disahkan dalam kurun waktu 30 hari, direksi wajib mendaftakan akta pendirian beserta surat pengesahan Menteri Kehakiman dan HAM ke dalam daftar perusahaan di kantor Departemen Perindustiran dan Perdagangan setempat.
· Modal Dasar PT
Modal dasarnya terdiri atas seluruh nilai minimal saham (baik saham atas nama atau saham atas unjuk). Oleh karena itu modalnya terdiri dari tiga modal, yakni :
a. Modal Dasar (Authorized Capital)
Yaitu keseluruhan nilai nominal saham yang ada dalam PT yang jumlahnya paling sedikit Rp 20.000.000,- (sesuai pasal 25 UUPT)
b. Modal yang Ditempatkan (Issued Capital)
Yaitu modal yang disanggupi oleh pendiri untuk disetor ke dalam kas perseroan yang jumlahnya paling sedikit 25% dari modal dasar (sesuai Pasal 26 Ayat 1 UUPT). Modal ini belum memberikan kekuatan karena bukan berbentuk uang tunai.
c. Modal yang Disetor (Paid Capital)
Yaitu sejumlah uang tunai atau bentuk lainnya yang diserahkan para pendiri keapada kas perseroan yang paling sedikit 50% dari nominal setiap saham yang dikeluarkan (pasal 26 ayat 2 UUPT) sedangkan dalam ayat 3 harus seluruh saham disetorkan dengan penyetoran yang sah.
· Organ PT
Organ PT yang sesuai dengan Pasal 1 butir 2 UUPT terdiri atas sebagai berikut :
a) Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Yaitu pemegang kekuasaan tertinggi dalam PT dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris. Adapun wewenang tersebut antara lain :
- Mengubah anggaran dasar
- Menambah dan mengurangi modal perseroan
- Memberikan persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan atau perhitungan tahunan
- Mengangkat anggota direksi dan menetapkan pembagian tugas dan wewenang setiap anggota direksi
- Memberikan persetujuan untuk mengalihkan jaminan utang seluruh atau sebagaian besar kekayaan perseroan
- Memberikan keputusan utnuk mengajukan permohonan pernyataan kepailitan kepada pengadilan negeri
- Menyetujui rancangan penggabungan dan peleburan perseroan
- Memberikan keutusan pembubaran perseroan
RUPS dapat dilaksanakan bila dihadiri oleh sebagian para pemegang saham dari jumlah seluruh saham. Jika pertama RUPS tidak mencapai kuorum maka diadakan pemanggilan kedua yang harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum RUPS kedua diselenggarakan. Kuorum kedua dapat diwakili oleh 1/3 dari pemegang saham keseluruhan. Untuk pengubahan anggaran dasar bila kuorum akan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 dari seluruh saham yang ada, sedangkan untuk penggabungan, peleburuan, pengambilahlian, kepailitan, dan pembubaran, RUPS akan sah jika yang mewakili sebesar 2/4 dari jumlah seluruh saham yang ada.
b) Direksi
Merupakan organ yang bertanggungjawab untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili baik di dalam maupun di luar pengadilan (fungsi ganda). Dalam Pasal 85 UUPT menyebutkan bahwa setiap anggota direksi bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan lali dalam menjalankan tugasnya untuk kepentingan usaha PT.
Pengangkatan direksi bukan melalui RUPS, melainkan dengan cara mencantumkan susunan dan nama direksi dalam akta pendirian barulah dibahas ketika di RUPS. Berikut beberapa kewajiban direksi, yakni :
a. Mengusahakan pendaftaran akta pendirian mengenai anggaran dasar
b. Mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham dan daftar khusus yang memuat keterangan mengenai kepemilikan saham dari anggota direksi atau komisaris
c. Mendaftarkan atau mencatat setiap pemindahan hak atas saham
d. Adanya itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas pengurusan perseoran untuk kepentingan PT
e. Menyelenggarakan pembukuan PT
Sementar itu, hak direksi pada PT dinyatakan pailit jika :
a. Direksi hanya dapat mengajukan permohonan ke pengadilan negeri agar perseoran dinyatakan pailit berdasarkan RUPS
b. Kepailitan terjadi karena kesalahan direksi dan kekayaan perseroan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat pailit tersebut
c. Anggota direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan tidak bertanggung jawab atas kerugian tersebut
Anggota direksi yang diberhentikan :
a. Kesalahannya terbukti sebagai suatu kesalahan dalam RUPS
b. Pemberhentiannya akan diberlakukan jika direksi yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri dalam RUPS
c. Setelah diputuskan berhenti maka saat itu jabatannya pun berakhir
c) Komisaris
Merupakan organ yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan khusus serta memberikan nasihat kepda direksi dalam menjalankan usahanya. Berikut beberapa kewenangan seorang komisaris diantaranya :
a) Berdasarkan alasan tertentu dapat memberhentikan direksi untuk sementara waktu dari jabatannya
b) Apabila direksi berhalangan, komisaris dapat bertindak sebagai pengurus
c) Komisaris wajib dengan itikada baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas kepentingan usaha
Sementara itu, pemberhentian anggotanya dengan alasan sebagai berikut :
a. Anggota koisaris dapat pemberhentian sementara RUPS
b. Ketentuan mengenai pemberhentian sementara anggotanya (lihat pasal 91, 92 ayat 2-7)
· Penyatuan Perusahaan
1. Penggabungan (Merger)
Merupakan penggabungan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan dengan dua cara, yakni :
- Horizontal
Merupakan penggabungan beberapa perusahaan yang sejenis kegiatan usahanya. Misalnya, perusahaan Sepatu A dengan Sepatu B. Kedua perusahaan tersebut melakukan merger horizontal dengan jenis yang sama yaitu sepatu
- Vertikal
Merupakan penggabungan beberapa perusahaan yang kegiatannya tidak sejenis melainkan sifatnya menyambung dari kegiatan usaha yang pertama. Misalnya, perusahaan karet dengan perusahaan ban. Mereka melakukan merger secara vertikal dimana perusahaan karet akan menghasilkan ban.
2. Peleburan (Konsilidasi)
Merupakan peleburan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan yang baru. Dengan begitu, posisi jabatan pada perusahaan yang sebelumnya secara otomatis berakhir pula.
3. Pengambilahlian (Akuisisi)
Merupakan pembelian seluruh atau sebagian saham dalam satu atau lebih oleh perusahaan lain. Namun, saham-saham yang telah dibeli tersebut tetap hidup sebagai bentuk perusahaan hanya saja berada dibawah kendali perusahaan yang mengambil ahli sahamnya. Ada dua jenis akuisisi, yakni :
- Akuisisi Internal yaitu pengambilahlian erhadap perusahaan tearget yang masih berada dalam satu bisnis
- Akuisisi Eksternal yaitu pengambilahlian perusahaan target yang berada di luar bisnis yang dijalankan
· Pembubaran dan Likuidasi PT
Pembubaran dan likuidasi PT berlandaskan pada Pasal 114 UUPT yang meliputi alasan sebagai berikut :
a. Keputusan RUPS
b. Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir
c. Penetapan pengadilan apablia terjadi hal sebagai berikut :
- Permohonan kejaksaan berdasarkan alasan yang kuat bahwa perseroan telah melanggar kepentingan umum
- Permohonan satu orang atau lebih pemegang saham atau yang mewakilinya, paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dan mempunyai hak suara
- Permohonan kreditor berdasarkan pada alasan :
i. Perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit
ii. Harta kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi seuruh utangnya stelah pernyataan pailit dicabut, atau diperlukannya permohonan kreditor tersebut karena kepailitan tidak senidirinya mengakibatkan perseroan bubar
Dengan demikian apabila PT telah resmi dibubarkan maka tidak dapat melakukan usaha kecuali hanya mengurusi kekayaan dalam proses likuidasi dengan nama-nama anggota likuiditor yang dicantumkan oleh RUPS (jika dibubarkan berdasarkan RUPS). Adanya likuiditor ini bertanggungjawab kepada RUPS atas likuidasi yang dilakukan dan sisa kekayaan hasil likuidasi. Tanggungjawab tersebut diantaranya meliputi :
a. Likuiditor dari perseroan yang telah bubar wajib memberitahukan kepada semua kreditornya dengan surat pernyataan bubar. Dimana pembubarannya meliputi keterangan memuat hal-hal dibawah ini :
- Nama dan alamat likuiditor
- Tata cara pengajuan tagihan
- Jangka waktu mengajukan tagihan yang tidak boleh lebih dari 120 hari terhitung sejak surat pemberitahuan diterima
b. Kerditor dapat mengajukan ke pengadilan jika tagihan yang sudah sesuai dengan ketentuan ditolak
c. Likuidator wajib mendaftarkan dan mengumukan hasil akhir proses likuidasi sesuai ketentuan berlaku
Adapun tindakan pemberesan kekayaan PT meliputi :
a. Selama proeses likuidasi anggaran dsar perseroan berkhir dan teap berlaku sampai pada hari likuidasitor dibebaskan dan tanggungj jawabnya oleh RUPS
b. Pencatatan pengumpulan kekayaan PT
c. Penentuan tata cara pembagian kekayaan
d. Pembayaran kepada kreditor
e. Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham
f. Dalam pengajuan proses likudiasi yang akan dikirimkan keluar maka cantumkan ‘dalam proses’
b. Koperasi
Koperasi adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para anggota-anggotanya dengan cara menjual barang keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga murah (karena tidak mencari untung). Undang-Undang yang mengaturnya adalah UU No.25 Tahun 1992. Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi dan Peran Koperasi
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya yang sejahtera.
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko guru.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perkonomian nasional berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pendirian Koperasi
a. Koperasi Primer didirikan oleh orang perseorangan yang beranggotakan sekurang-kurangnya 20 orang
b. Koperasi sekunder didirikan oleh badan hukum yang beranggotakan sekurang-kurangnya 3 koperasi
Baik koperasi primer maupun sekunder pendiriannya harus dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar. Adapun modal koperasi sendiri dari :
a. Modal sendiri, meliputi simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah.
b. Modal pinjaman, berasal dari anggota, dari koperasi lainnya
c. Penerbitan surat berharga dan surat utang lainnya
Modal Koperasi
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri adalah modal yang menanggung risiko (modal ekuiti) yang berasal dari :
a. Simpanan Pokok
Yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota pada saat masuk menjadi anggota yang mana tidak dapat diambil kembali selama masih jadi anggota
b. Simpanan Wajib
Yaitu jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu tertentu yang tidak dapat diambil kembali selama masih jadi anggota
c. Dana Cadangan
Yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang digunakan untuk memupuk modal sendiri dan menutup kerugian bila diperlukan
d. Hibah
Yaitu pemberian dengan sukarela dengan mengahlikan hak atas sesuatu kepada pihak yang bersangkutan
Struktur Organsiasi Koperasi
Berdasarkan Pasal 21 UUK 1992 koperasi memiliki struktur organisasi yang terdiri dari :
a. Rapat Anggota
Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Kewenangan rapat anggota adalah menetapkan :
- Anggaran dasar
- Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
- Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus, dan pengawas.
- Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
- Pembagian hasil usaha (SHU)
- Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi
Dengan demikian, keputusan RA diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Jika dalam musyawarah tidak diperoleh hasilnya, maka pengambilahlian keputusan dilakukan dengan pengambilan sura terbanyak.
b. Pengurus
Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota yang diangkat untuk masa jabatan paling lama liama tahun. Tugas dari pengurus berdasarkan Pasal 30 UUK 1992 adalah sebagai berikut :
a. Mengelola koperasi dan usahanya;
b. Mengajukan rancanga rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi;
c. Mengajukan laporang keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
d. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
e. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
Sementara itu, kewenangan dari pengurus adalah sebagai berikut :
a. Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai ketentuan anggaran dasar;
c. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawab dan keputusan rapat anggota.
c. Pengawas
Pengawas dipilih oleh para anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas harus merahasisakan hasil pengwasannya dari pihak ketiga. Pengawas juga bisa meminta jasa audit kepada akuntan publik terhadap laporan keuangan dan audit lainnya sesuai keperluan koperasi. Tugas dari pengawas berdasarkan Pasal 39 UUK 1992 diantaranya :
a. Melakukan pengawasan terhadap kebijaksanaan dalam pengelolaan koperasi;
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Selain itu, kewenangannya adalah meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
c. Yayasan
Yayasan adalah badan hukum ang itdak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Sementara dalam UU No.16 Tahun 2001, yayasan merupakan badan hukum jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan;
2. Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan;
3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan;
4. Yayasan tidak mempunyai anggota.
Pendirian yayasan harus dilakukan secara otentik, yakni dengan akta notaris dan memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM. Berdasarkan Pasal 10 Ayat 1 diberikan kemungkinan bagi pendiri yayasan untuk diwakilkan dengan surat kuasa. Sementara untuk pendirian yang berdasarkan surat wasiat wajib menandatangani akta pendirian yayasan berdasarkan Pasal 10 Ayat 2.
Pendirian yayasan harus memuat anggaran dasar dan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu (memuat keterangan mengenai pendiri, pembina, pengurus, dan pengawas yayasan dengan data yang selengkapnya).
Sturktur Yayasan
1. Pembina
Merupakan pihak yang mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan tertinggi yang meliputi :
a. Keputusan mengenai perubahan anggaran dasar;
b. Pengangkatan dan pemberhentian anggota dan pengawas;
c. Penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar;
d. Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan;
e. Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan.
Pendiri yayasan tidak selalu jadi pembina yayasan dan anggota pembina karena pembina dan anggota pembina dicalonkan dari para pengurus atau pengawas. Adapun kewajiban pokok dari pembina adalah sebagai berikut :
a. Mengadakan rapat tahunan sekurang-kurangnya sekai dalam setahun untuk mengevaluasi tentang kekayaan, hak, dan kewajiban yayasan tahunan yang lampau sebagai dasar pertimbangan untuk perkembangan yayasan di masa datang.
b. Pengesahan dan pemeriksaan laporan tahunan yang disusun oleh pengurus dan ditandatangani oleh penguus dan pengawas pada tahun yang bersangkutan.
2. Pengurus
Pengurus adalah orang yang melaksanakan kpengurusan yayasan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina. Pengurus tidak boleh merangkap sebagai pembina dan pengawas karena akan menimbulkan tumpang tindih pada tugas yang diembannya.
Pengurus diangkat oleh pembina untuk jangka waktu 5 tahun. Namun, jika pengurus melakukan tindakan yang merugikan yayasan, maka dapat diberhentikan sebelum habisnya masa jabatannya. Adapun susunan dari pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari seorang ketua, sekretaris, dan bendahara.
Pengurus mempunyai hak mewakili yayasan di dalam maupun di luar pengadilan. Namun, ada kondisi tertentu dimana pengurus tidak berhak dalam hal ini bila :
a. Terjadi perkara di depan pengadilan antara yayasan dengan anggota pengurus yang bersangkutan;
b. Anggota pengurus yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan yayasan.
Jika kondisi ini terjadi tetap yang mewakili yayasan ditetapkan dalam anggaran dasar. Pengurus tidak berwewenang dalam hal sebagai berikut :
a. Mengikat yayasan sebagai penjamin utang;
b. Mengalihkan kekayaan yayasan kecuali dengan persetujuan pembina;
c. Membebani kekayaan yayasan untuk kepentingan lain.
Setiap pengurus harus mempunyai sikap-sikap dibawah ini :
a. Beritikad baik;
b. Memperhatikan kepentingan yayasan dan bukan kepentingan pembina, pengawas, ataupun pengurus sendiri;
c. Kepengurusan yayasan harus dilakukan dengan baik sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diberikan kepada pengurus dengan tingkatan kecermatan yang wajar dengan ketentuan bahwa pengurus tidak diperkenankan untuk memperluas maupun mempersempit ruang geraknya sendiri;
d. Tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan yang dapat menyebabkan benturan kepentingan antara kepentingan yayasan dengan kepentingan pengurus.
3. Pengawas
Pengawas adalah orang yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihata kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan. Pengawas diangkat dan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat pembina, sedangkan setiap anggota pengawas dinyatakan bersalah jika dalam pengawasan menyebabkan kerugian bagi yayasan.
Pembubaran Yayasan
Yayasan dapat dibubarkan dengan alasan sebagai berikut :
- Jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar;
- Tujuan yayasan ditetapkan dalam anggaran dasar telah atau tidak tercapai;
- Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum teteap, yakni berdasarkan alasan :
1. Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
2. Tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau
3. Harta kekayaan yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
Yayasan Asing
Untuk perlakuan hukumnya tidak dibedakan dengan yayasan milik NKRI. Artinya jika yayasan itu merugikan masyarakat, bangsa, dan negara, akan dibubarkan.
4. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah usaha yang berbadan hukum yang didirikan oleh Pemerintah. Artinya, semua modal yang digunakan berasal dari negara. Hal ini diatur dalam UU No.9 tahun 1969 yang telah diperbaharui dengan UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Macam-Macam BUMN
1. Perusahaan Jawatan (Perjan) atau Departement Agency
Perjan merupakan jenis BUMN yang seluruh modalnya termasuk anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departement bersangkutan. Adapun tujuannya untuk kesejahteraan umum (public service) dengan tidak mengabaikan syarat efisiensi, efektivitas, dan ekonomis serta pelayanan yang memuaskan.
Perjan mempunyai ciri-ciri pokok antara lain sebagai berikut :
a. Menjalankan public service atau pelayanan kepada masyarakat;
b. Merupakan bagian dari direktorat jendral tertentu;
c. Mempunyai hubungan hukum publik;
d. Pengawasan dilakukan baik secara hirarki maupun fungsional, seperti pemerintah daerah;
e. Pada prinsipnya pegawainya adalah pegawai negeri sipil, namun tetapi ada pula yang berstatus sebagai buruh perusahaan yang dibayar dengan upah harian atau cara lain.
2. Perusahaan Umum (Perum) atau Public Corporation
Perum merupakan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Perum memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dengan kekayaan negara dan di dalam perum tidak ada penyertaan modal swasta (asing maupun nasional).
Status pegawai Perum berdasarkan Pasal 53 PP No.13 Tahun 1998 menentukan bahwa pegai perum merupakan pekerja yang pengangkatan dan pemberhentiannya, kedudukan, hak serta kewajibannya berdasarkan perjanjian kerja sesuai UU dibidang ketenagakerjaan.
3. Perusahaan Perseroan (Persero)
Persero merupakan BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seuruh atau sebagian (paling sedikit 51%) dimiliki NKRI yang tujuan utama mengejar keuntungan. Tujuan umum dari Persero adalah untuk menyediakan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat baik di pasar dalam negeri maupun internasional da memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
Orang-orang yang berada di dalamnya sama seperti PT pada umumnya yakni terdiri dari RUPS, Direksi, dan Komisaris. Menteri Keuangan bertindak mewakili Pemerintah selaku pemegang saham negara dalam persero. Modal persero sepenuhnya dikuasai negara (100%).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar