Tampilkan postingan dengan label tulisan softskill. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tulisan softskill. Tampilkan semua postingan

Minggu, 07 April 2013

Culinary to Korean Cafe

Saya ingin sedikit berbagi pengalaman kuliner saya nih. Saya memang hobi kuliner, hobi makan sih lebih tepatnya haha. Belum lama ini saya dan teman-teman saya mencoba makan di Daebak Cafe Depok. Sudah lama memang saya penasaran dengan Cafe ini, karena saya juga termasuk penyuka hal-hal yang berbau Korean. Daebak Cafe ini adalah salah satu restaurant korea yang terletak di jalan Margonda, tepatnya di seberang Kompleks Pesona Khayangan Depok. Bertempat di bangunan ruko tiga lantai yang dimodifikasi unik dan minimalis sehingga terkesan seperti cafe dengan suasana korea. Lantai satu pada cafe ini hanya ada dapur dan meja dengan dua seat. Jadi kalau datang sendiri atau hanya berdua tempatnya di lantai satu. Sedangkan lantai dua diisi meja-meja dengan banyak seat untuk tiga orang ke atas. Begitu datang, saya takjub dengan dekorasinya, banyak poster-poster K-Pop yang ditempel di dinding ruangannya. Suasananya cukup menyenangkan dan bikin betah berlama-lama di cafe ini.

Ini  foto ruangan Daebak Cafe yang saya ambil dari official site-nya Daebak Cafe.

Langsung aja ya saya perlihatkan apa saja yang saya makan di sini, maaf ya kalau gambarnya kurang bagus, maklum karena saya ambil gambarnya cuma pakai hp hehe..


Gambar di atas ini namanya Kimbap, semacam kayak sushi roll gitu deh kalau di Jepang. Nasi gulung yang dilapisi nori (rumput laut) di luarnya, di dalamnya isinya telur dadar sama sayuran gitu kayak ketimun, wortel, dan lobak, lalu ditaburi wijen di atasnya. Rasanya? Lumayan enak, cuma nasinya agak keras gitu, kayak belum matang. Mungkin memang belum matang benar kali ya, karena saya datangnya pas banget Cafe ini baru buka, jadi buru-buru dibuatnya.


Yang ini namanya Ramyun, mie rebusnya orang Korea. Penyajiannya ini yang unik, disajiin di atas panci kuning, persis seperti cara kebanyakan orang-orang Korea. Rasanya biasa aja sih, kayak mie rebus pada umumnya, bedanya cuma ada bahan-bahan tambahan dan pakai saus gochujang jadi kuahnya gurih pedas gitu, sesuai lah sama lidah orang Indonesia yang suka pedas.


Nah kalau yang di atas itu namanya Tteokpokki atau orang biasa nyebutnya "kue beras pedas". Tteokpokki ini adalah makanan cemilan / jajanan khas dari Negeri gingseng, Korea Selatan. Kue beras bulat memanjang dicampur dengan irisan tipis-tipis jamur shitake, wortel, kol, telur dan diberi saus gochujang (saus khas Korea gitu) yang yummy. Makanan ini sering dijajakan di warung-warung pinggir jalan kalau di Korea, suka ada di drama-drama Korea. Rasanya enak, kenyal-kenyal gitu kue berasnya.
 

Lihat mangkuk coklat yang di ujung kan? Nah makanan yang itu namanya Bibimbap. Saya lupa fotoin bibimbapnya sendiri. Sesuai namanya ‘bibim’ yang berarti campur dan ‘bap’ yang berarti nasi, bibimbap adalah semangkuk nasi lengkap dengan sayuran yang dicampur daging sapi. Sayurannya ini terdiri dari tauge, wortel, bayam, ketimun, jamur shitake, nori tipis memanjang. Telurnya ini disajikan setengah matang, bahan pelengkapnya yaitu saus gochujang dan minyak wijen. Semua bahan yang ada di mangkuk tersebut diaduk rata dulu dengan menggunakan sendok, baru deh setelah itu dimakan. Kalau lagi lapar makan bibimbap saja udah kenyang banget deh, sehat bergizi pula banyak sayur-sayurannya. 



Kalau ini namanya Kimchi Jeon. Kimchi adalah salah satu asinan sayuran hasil fermentasi yang diberi bumbu pedas, biasanya sayuran yang dibuat kimchi ini adalah sawi putih dan lobak. Sedangkan Jeon itu pancake, atau dadar tepung terigu dalam makanan korea. Jadi Kimchi Jeon ini merupakan pancake kimchi. Makannya dicocol dengan kuah asam seperti kecap asin dicampur cuka gitu rasa kuahnya. Kimchi Jeon ini juga enak, rasanya mirip dengan makanan Indonesia bakwan.



Yang ini namanya Kimchi Jigae. Kimchi Jigae ini merupakan makanan korea yang berupa sup pedas yang direbus bersama kimchi, daging, tahu dan air cabai dari kimchi. Rasanya pedas dan asam-asam segar gitu deh. Enak juga dimakan pakai nasi.



Di atas itu namanya Yukgaejang. Yukgaejang ini merupakan sup daging sapi pedas yang dimasak dengan rebusan kaldu dan kecap jadi rasanya gurih. Sangat enak dimakan panas-panas bersama nasi.


Nah itu makanan-makanan yang saya dan teman-teman saya makan di Daebak Cafe. Itu saya makannya sama teman-teman saya saling coba-cobain semuanya loh, bukan saya sendiri yang makan sebanyak itu hahaha. Daebak ini recomended lah buat yang ingin mencoba sensasi makanan Korea. Harganya juga cukup terjangkau buat dompet anak sekolah dan mahasiswa. Kalau ke sini sih mending ajak teman-teman, jadi bisa saling coba-cobain makanan punya teman juga.

Senin, 14 Januari 2013

Konsep Etika dan Hukum


Etika atau dalam bahasa Inggris disebut Ethics yang mengandung arti ilmu tentang kesusilaan, yang menentukan bagaimana patutnya manusia hidup dalam masyarakat; ilmu tentang apa yang baik dan buruk dan tentang hak dan kewajiban moral; kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak; nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
            Secara etimologis etika berasal dari bahasa Yunani kuno Ethos yang berarti cara berpikir, kebiasaan, adat istiadat, karakter, akhlak, watak, perasaan, sikap. Etika ditinjau dari segi filsafat : Etika sebagai ilmu yang menyelidiki mana yang baik dan mana yang buruk sebagai pedoman sikap dan  tingkah laku manusia sejauh berkaitan dengan norma-norma. Etika juga dapat diartikan sebagai pedoman perilaku, sikap atau tindakan yang diterima dan diakui sehubungan dengan kegiatan manusia atau  kelompok tertentu.
            Hukum adalah asas-asas kebenaran yang bersifat kodrati dan berlaku universal. Menurut Plato, hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. Menurut Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah. Menurut Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
            Jadi dapat dikatakan hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol. Hukum merupakan aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum mempunyai tugas untuk menjamin akan adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
            Dengan demikian etika dan hukum saling berhubungan. Etika adalah norma-norma sosial yang mengatur perilaku manusia secara normatif tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak harus dilakukan. Etika ini merupakan  pedoman bagi manusia untuk berperilaku dalam masyarakat. Norma-norma sosial tersebut dapat dikelompokkan dalam hal yaitu norma kesopanan atau etiket, norma hukum dan norma moral atau etika. Sedangkan hukum adalah suatu sistem yang dibuat oleh manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol.

Kasus Kejahatan Kerah Putih - Skandal Bank Century



            Pada tanggal 13 November 2008 Bank Century mengalami keadaan tidak bisa membayar dana permintaan dari nasabah atau umumnya disebut sebagai kalah kliring. Keadaan ini membuat terjadinya kepanikan atau rush dalam penarikan dana pada Bank Century. Selanjutnya pada tanggal 14 November 2008 manajemen Bank Century melapor kejadian tersebut serta ikut mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas pendanaan darurat kepada Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK). Selanjutnya pada tanggal 20 November 2008 Bank Indonesia (BI) melakukan penetapan status Bank Century menjadi bank gagal. Menteri Keuangan yang dijabat oleh Sri Mulyani selaku Ketua dari Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) mengadakan rapat untuk pembahasan nasib Bank Century, dalam rapat tersebut, Bank Indonesia (BI) diwakili oleh Gubenur Bank Indonesia yang dijabat oleh Boediono melalui data per 31 Oktober 2008 menyatakan bahwa rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) Bank Century telah minus hingga 3,52 persen. Kemudian dalam rapat tersebut diputuskan untuk menyerahkan Bank Century kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tanggal 23 November 2008
LPS memutuskan memberikan dana talangan senilai Rp2,78 triliun untuk mendongkrak CAR menjadi 10%. Tanggal 5 Desember 2008 LPS menyuntikkan dana Rp2,2 triliun agar Bank Century memenuhi tingkat kesehatan bank.
            Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan awal menyebutkan adanya dugaan ada rekayasa untuk menyuntikkan dana. Pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga dicurigai berusaha untuk menutup-nutupi data aliran dana tersebut, akan tetapi kemudian dibantah oleh Yunus Husein, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan mengatakan bahwa telah diberikan informasi mengenai aliran dana Bank Century sesuai dengan permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Akan tetapi pada tanggal 23 November 2009 menurut Maruarar Sirait, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang ikut dalam saat penyerahan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Bank Century mengatakan bahwa laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut tidak menyertakan soal aliran dana Bank Century.
            Tanggal 26 November 2009 Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menerangkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan tiga surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai bantuan analisis transaksi. Surat pertama yang meminta informasi mengenai aliran dana keluar, surat kedua mengenai permintaan terkait dengan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana talangan yang diberikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century, surat ketiga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menindaklanjuti dengan meminta informasi aliran dana kepada enam belas Penyedia Jasa Keuangan (PJK) terkait.
            Karena keterbatasan waktu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disepakati permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanya sampai dua sampai dengan tiga lapis aliran dana dari Bank Century. Hal tersebut menepis pemberitaan media yang mengatakan bahwa sesungguhnya ada tujuh lapis aliran dana dari Bank Century. Dan harus dipahami bahwa tujuh kali lapis aliran dana berarti berarti tujuh kali perpindahan dana dari satu bank, ke bank lainnya, sampai dengan perpindahan ketujuh bank lainnya. Pada perpindahan kedua dan selanjutnya bisa jadi bercabang sehingga dapat lebih dari tujuh penyedia jasa keuangan (PJK) atau bank. Sementara untuk mendapatkan satu lapis aliran dana saja, permintaan data kepada penyedia jasa keuangan (PJK) memerlukan waktu beberapa minggu. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak memiliki akses online terhadap database penyedia jasa keuangan (PJK) sehingga untuk menelusuri aliran dana harus melalui mekanisme permintaan informasi kepada penyedia jasa keuangan (PJK) yang memerlukan waktu yang banyak.




Komentar :

            Skandal pemberian dana talangan ke Bank Century, dinilai sebagai salah satu kejahatan kerah putih yang sempurna di Indonesia. Skandal ini dilakukan oleh mereka yang sedang berkuasa. Mereka mengetahui dengan betul aturan yang bisa dimanipulasi. Skandal pemberian dana talangan Bank Century ini menjadi kejahatan kerah putih yang sempurna karena tak tampak sebagai kejahatan. Pelaku dari kejahatan Century ini memiliki keahlian dan otoritas. Pro-Kontra dari kasus Bank Century cukup membuat heboh dimana Rp 6,7 Triliun mengalir begitu saja ke dalam Bank ini. Kenaikan jumlah uang terhadap penyelamatan untuk Bank Century ini mengakibatkan banyaknya tudingan pada Bank Indonesia (BI) dan Departemen Keuangan sebagai penentu kebijakan ini. Banyak orang menduga Bank Indonesia dan Departemen Keuangan ikut bermain dalam kejahatan ini.  Kemungkinan lain adanya penyelewengan dana yang begitu besar mengalir ke kas orang-orang tertentu yang dapat merugikan Negara ini. Banyak pihak yang meragukan kebenaran aliran dana untuk Bank Century karena adanya benturan politis belaka. Banyak yang menduga keputusan untuk menyelamatkan Bank Century dimaksudkan hanya untuk menyelamatkan deposan-deposan besar, bukan untuk menyelamatkan sistem perbankan tersebut.
            Dampak dari kasus Bank Century ini bisa timbul akibat ketidakseimbangan stabilitas politik yang akan berdampak pada perekonomian. Apabila stabilitas pollitik tidak stabil dan begitu pula stabilitas hukum di Indonesia maka banyak investor yang mungkin saja menarik investasi mereka dari aset-aset di Indonesia, dan hal tersebut akan berdampak pada sektor riil, pengangguran, pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.