Etika atau dalam bahasa
Inggris disebut Ethics yang mengandung arti ilmu
tentang kesusilaan, yang menentukan bagaimana patutnya manusia hidup dalam masyarakat;
ilmu tentang apa yang baik dan buruk dan tentang hak dan kewajiban moral;
kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak; nilai mengenai benar dan
salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Secara etimologis etika berasal dari bahasa Yunani kuno Ethos yang
berarti cara berpikir, kebiasaan, adat istiadat, karakter, akhlak, watak,
perasaan, sikap. Etika ditinjau dari segi filsafat : Etika sebagai ilmu yang
menyelidiki mana yang baik dan mana yang buruk sebagai pedoman sikap dan tingkah laku manusia sejauh berkaitan dengan
norma-norma. Etika juga dapat diartikan sebagai pedoman
perilaku, sikap atau tindakan yang diterima dan diakui sehubungan dengan
kegiatan manusia atau kelompok tertentu.
Hukum adalah asas-asas kebenaran
yang bersifat kodrati dan berlaku universal. Menurut Plato, hukum adalah sistem
peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. Menurut Aristoteles, hukum hanya
sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga
hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi
konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam
melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah. Menurut Mr.
E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan
ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman
penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
Jadi dapat dikatakan hukum adalah suatu sistem yang
dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia
dapat terkontrol. Hukum merupakan aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan. Hukum mempunyai tugas untuk menjamin akan adanya kepastian hukum
dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat
pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan
atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan
masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Dengan demikian etika dan hukum saling berhubungan. Etika
adalah norma-norma sosial yang mengatur perilaku manusia secara normatif
tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak harus dilakukan. Etika ini merupakan
pedoman bagi manusia untuk berperilaku
dalam masyarakat. Norma-norma sosial tersebut dapat dikelompokkan dalam hal
yaitu norma kesopanan atau etiket, norma hukum dan norma moral atau etika.
Sedangkan hukum adalah suatu sistem yang dibuat oleh manusia untuk membatasi
tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol.
1 komentar:
LuckyClub: Live Casino site, mobile app and mobile app
LuckyClub is a leading independent gambling and betting site. luckyclub.live It is a licensed and regulated casino, offering baccarat, blackjack, poker, and other
Posting Komentar