Kamis, 12 Mei 2011

Rangkuman Aspek Hukum dalam Ekonomi BAB III

BAB 3
HUKUM PERIKATAN

·         Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya
·         Perikatan dapat terjadi karena :
§  Perjanjian (kontrak)
§  Bukan dari perjanjian (undang-undang)
·         Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat 3 sumber:
§  Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
§  Perikatan yang timbul dari undang-undang
    Perikatan terjadi karena undang-undang semata, misalnya kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya (hukum kewarisan)
    Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia menurut hukum terjadi karena perbuatan yang diperbolehkan (sah) dan bertentangan dengan hukum (tidak sah)
§  Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming)
·         Asas-Asas Dalam Hukum Perjanjian dalam Buku III KUH Perdata:
§  Asas Kebebasan Berkontrak
Asas ini terlihat dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Asas kebebasan berkontrak adalah suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk
-          Membuat atau tidak membuat perjanjian
-          Mengadakan perjanjian dengan siapa pun
-          Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya
-          Menentukan bentuk perjanjian, tertulis atau lisan
Asas kebebasan berkontrak dibatasi oleh rambu-rambu hukum sebagai berikut:
-          Harus memenuhi syarat sebagai kontrak
-          Tidak dilarang undang-undang
-          Tidak bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku
-          Harus dilaksanakan dengan itikad baik
§  Asas Konsensualisme
Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan suatu formalitas.
Dalam Pasal 1320 KUH Perdata syarat sahnya suatu perjanjian berdasarkan asas konsensualisme :
    Syarat subjektif  (jika salah satu tidak dipenuhi maka pihak lain dapat minta pembatalan)
    Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri (para pihak harus saling setuju)
    Cakap untuk membuat suatu perjanjian (para pihak cakap menurut hukum)
    Syarat objektif (jika salah satu tidak dipenuhi maka perjanjian batal demi hukum, artinya perjanjian itu dianggap tidak pernah ada)
    Mengenai suatu hal tertentu (hal yang akan diperjanjikan jelas dan terperinci)
    Suatu sebab yang halal (isi perjanjian memiliki tujuan yang diperbolehkan oleh UU, kesusilaan, atau ketertiban umum) 
§  Perjanjian dibedakan menjadi 2 bagian:
    Bagian inti (ensensial) adalah bagian yang sifatnya harus ada di dalam perjanjian.
    Bagian bukan inti yang terdiri dari:
1.      Naturalia adalah sifat yang dibawa oleh perjanjian, sehingga secara diam-diam melekat pada perjanjian, seperti menjamin tidak ada cacat pada benda yang akan dijual
2.      Aksidentalia adalah sifat melekat pada perjanjian yang secara tegas diperjanjikan oleh para pihak
§  Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, hal ini sesuai dengan asas kepribadian bahwa perjanjian hanya mengikat bagi para pihak yang membuatnya kecuali kalau perjanjian itu untuk kepentingan pihak ketiga (barden beding) yang diatur dalam Pasal 1318 KUH Perdata.
·         Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan, misalnya ia alpa (lalai) atau ingkar janji.
·         Bentuk dari wansprestasi:
§  Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
§  Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan
§  Melakukan apa yang dijanjikannnya tetapi terlambat
§  Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya
·         Akibat  bagi debitur yang melakukan wansprestasi:
§  Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi). Ganti rugi meliputi tiga unsur:
§  Biaya adalah segala pengeluaran yang nyata-nyata sudah dikeluarkan salah satu pihak
§  Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibatkan oleh kelalaian debitor
§  Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor
§  Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
§  Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi objek perjanjian sesuai dengan pasal 1237 KUH Perdata.
·         Jenis-jenis risiko
§  Risiko dalam perjanjian sepihak (diatur dalam Pasal 1237 KUH Perdata , yakni resiko ditanggung oleh kreditor)
§  Risiko dalam perjanjian timbal balik
-          Risiko dalam jual beli (Pasal 1460 KUH Perdata), yakni risiko ditanggung oleh pembeli
-          Risiko dalam tukar menukar (Pasal 1545 KUH Perdata), yakni risiko ditanggung oleh pemilik barang
-          Risiko dalam sewa menyewa (Pasal 1553 KUH Perdata), yakni risiko ditanggung pemilik barang
·         Membayar biaya perkara adalah para pihak yang dikalahkan dalam berperkara diwajibkan untuk membayar biaya perkara, jika dalam berperkara sampai diajukan ke pengadilan.
·         Jika seorang debitor dituduh lalai, ia dapat membela diri dengan mengajukan beberapa alasan:
§  Mengajukan tuntutan adanya keadaan memaksa (overmacht atau  force majeur)
Keadaan memaksa, yakni suatu kejadian yang tak terduga, tak disengaja, dan tak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitor serta memaksa dalam arti debitor terpaksa tidak dapat menepati janjinya
§  Mengajukan bahwa si kreditor sendiri juga telah lalai (exception non adimpleti contractus)
§  Pelepasan hak (rechtverwerking) merupakan suatu sikap kreditor di mana debitor boleh menyimpulkan bahwa kreditor sudah tidak akan menuntut ganti rugi
·         Cara penghapusan perikatan:
§  Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela
§  Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
§  Pembaharuan utang
§  Perjumpaan utang atau kompensasi
§  Percampuran utang
§  Pembebasan utang
§  Musnahnya barang yang terutang
§  Batal/pembatalan
§  Berlakunya suatu syarat batal
§  Lewat waktu
·         Memorandum of Understanding (MoU) merupakan suatu perjanjian pendahuluan yang nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara lebih detail (nota kesepakatan).
·         Dalam kedudukan yuridis apabila MoU merupakan perjanjian biasa, yakni salah satu pihak yang ingkar janji maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan wansprestasi, tetapi kalau MoU dianggap sebagai suatu perjanjian pra kontrak (agreement gentlement) maka pihak yang dirugikan tidak dapat menuntut ganti rugi.
·         Ciri-ciri Memorandum of Understanding
§  Isinya ringkas, seringkali hanya satu halaman
§  Berisikan hal- hal pokok
§  Hanya bersifat pendahuluan saja, yang akan diikuti oleh perjanjian yang lebih rinci
§  Memiliki jangka waktu berlakunya
§  Dibuat dalam bentuk perjanjian bawah tangan
§  Tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa kepada para pihak untuk melakukan suatu perjanjian yang lebih detail
·         Alasan dibuatnya Memorandum of Understanding
§  Untuk menghindari kesulitan dalam suatu pembatalan agreement dikarenakan prospek bisnis belum jelas
§  Jika dianggap penandatanganan kontrak masih lama dengan negosiasi yang a lot, dibuatlah MoU yang berlaku sementara waktu
§  Jika tiap pihak dalam perjanjian masih ragu dan perlu waktu untuk menandatangani suatu kontrak
§  MoU dibuat dan ditanda tangani oleh para eksekutif dari suatu perusahaan maka perlu suatu perjanjian yang lebih rinci yang dirancang dan dinegosiasi khusus oleh staf-satf yang berkaitan
·         Tujuan Memorandum of Understanding adalah untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang bersepakat untuk memperhitungkan apakah saling menguntungkan atau tidak jika diadakan kerja sama, sehingga agar MoU dapat ditindaklanjuti dengan perjanjian dan dapat diterapkan sanksi-sanksi.


            Nama Kelompok :
      Sandra Celly Luthfita
      Yudit Anggraeni
      Agnes Marsella
      Mala Muharya Sari

Tidak ada komentar: