BAB I
HUKUM EKONOMI
Pendahuluan
Hukum Ekonomi merupakan pratinjau dari dua kata yang mempunyai arti yang berbeda, yaitu Hukum dan Ekonomi. Untuk lebih memahami pengertian dari Hukum Ekonomi sendiri, kita akan mencoba membahasnya satu per satu agar lebih terlihat arti dari masing-masing kata.
Kaidah (Norma)
Setiap subyek hukum (orang maupun badan hukum) akan selalu dihadapkan dengan berbagai norma baik yang bersifat formal maupun informal. Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu, dimana setiap individunya mengetahui hak dan kewajibannya di lingkungan masyarakat sehingga menjadi tolak ukur untuk masyarakat untuk menolak atau menerima sikap seseorang.
Terdapat empat norma yang berlaku di dalam lingkungan bermasyarakat, diantaranya :
1. Norma Agama
Merupakan norma yang di dalamnya terdapat peraturan yang berkaitan dengan perintah, larangan, dan anjuran dari Tuhan YME dan bersifat universal. Ketika ada pelanggaran di dalamnya, maka sanksinya langsung berkaitan kepada Tuhan YME bukan terhadap manusia lagi.
2. Norma Kesusilaan
Merupakan aturan hidup yang berasal dari sanubari seseorang yang bersifat universal. Bagi yang melanggar sanksinya akan berkaitan dengan diri sendiri seperti timbulnya perasaan menyesal dan sebagainya.
3. Norma Kesopanan
Merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia seperti suatu tatanan pergaulan antarsesama. Bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi dari masyarakat sekitar berupa celaan atau diasingkan oleh masyarakat sekitar.
4. Norma Hukum
Merupakan aturan yang bersifat mengikat kepada para pelaksananya dan berkaitan dengan alat-alat negara yang melindungi kepentingan masyarakat. Bagi yang melanggar sudah pasti akan mendapat sanksi dari hukum seperti ditahan atau denda (sesuai dengan pasal dan undang-undangnya yang berlaku)
Definisi dan Tujuan Hukum
Berikut beberapa definisi hukum menurut beberapa para ahli, diantaranya :
§ Menurut Van Kan hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat yang bertujuan untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib dan damai.
§ Menurut Utrecht hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya di taati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
§ Wiryono Kusumo hukum ialah keseluruhan peraturan (tertulis atau tidak) yang dapat mengatur tata tertib dalam masyarkat dimana bertujuan untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban dalam masyarkat.
Dari beberapa pengertian diatas, maka dapat disimpulkan unsur-unsur hukum, yakni :
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b. Pertauran bersifat mengikat
c. Peraturan di adakan badan-badan resmi
d. Pelanggaran terhadap peraturan mendapat sanksi yang tegas
Hukum Ekonomi
Ilmu Ekonomi merupakan suatu ilmu yang mempelajari masyarkat dalam usahanya untuk mencapai kemkamuran (Mandala Manurung). Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan perekonomian. Hukum ekonomi menurut Sunaryati Hartono adalah keseluruahan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi Indonesia dimana berfungsi untuk mengatur jalannya perekonomian dalam suatu negara yang diharapkan tidak dapat mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat.
Terdapat dua aspek hukum ekonomi menurut Sunaryati Hartono, yakni :
a. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi (peningkatan kehidupan berekonomi)
b. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara lapisan masyarakat
Sementara itu, hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehiudpan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial
Menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata di Indonesia.
Ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional. Selain itu, hukum ekonomi juga menganut beberapa asas, diantaranya sebagai berikut :
1. Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME ;
2. Asas manfaat ;
3. Asas demokrasi pancasila ;
4. Asas adil dan merata ;
5. Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam kehidupan ;
6. Asas hukum ;
7. Asas kemandirian ;
8. Asas keuangan ;
9. Asas ilmu pengetahuan ;
10. Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran masyarakat
11. Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan ; dan
12. Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Pada saat sekarang ini yang sedang menghadapi era globalisasi maka hukum ekonomi di Indonesia pun mulai menjadi kabur karena dunia bergerak ke arah satu dalam berbagai aspek kehidupan. Oleh karena itu, pertimbangan-pertimbangan tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi. Dengan demikian, negara-negara yang mengasingkan diri karena berbagai pertimbangan dengan sendirinya karena proses waktu akan tertinggal dari negara lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar