Selasa, 03 Mei 2011

Rangkuman Aspek Hukum dalam Ekonomi BAB XI

BAB XI
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN
KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG


Pendahuluan
Salah satu sarana hukum untuk menyelesaikan utang piutang sebelum tahun 1998 kepailitan dalam Fasillissment Verordning tb. Sementara itu , Undang –undang tentang kepailitan dan penundaan kewajiban ini didasarkan pada asas-asas, antara lain :
1.      Asas Keseimbangan
Asas keseimbangan adalah di satu pihak terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitor yang tidak jujur.
2.      Asas Kelangsungan Usaha
Asas kelangsungan usaha adalah terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan debitor yang propestif tetap dilangsungkan.
3.      Asas Keadilan
Asas keadilan adalah untuk mencegah terjadinya kesewenang – wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tiap-tiap tagihan terdapat debitor dengan tidak memperdulikan debitor lainnya.
4.      Asas Integrasi
Asas integrasi adalah system hukum formil dan hukum materiilnya merupakan satu kesatuan yang utuh dari system hukum perdata dan hokum acara perdata nasional.

Dengan demikian , Undang-undang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang merupakan perlindungan bagi kepentingan para kreditor umum/konkuren yang perlunasannya didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 1131 Yo Pasal 1132 KUH Perdata, terdapat kelemahan dalam pelunasan piutang.

Pengertian Pailit
Pengertian pailit atau bankrut menurut  Black’s Law Distionary adalah seorang pedagang yang bersembunyi atau melakukan tindakan tertentu yang cenderung mengelabui pihak kreditornya.
Sementara itu , dalam Pasal 1 butir 1, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Dalam Pasal 1 butir 7 yang dimaksud dengan utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang, baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang yang wajib dipenuhi oleh debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan debitor.

Pihak-Pihak yang Dapat Mengajukan Kepailitan
Adapun syarat-syarat yang dapat mengajukan permohonan kepailitan berdasarkan Pasal 12 adalah sebagai berikut.
1.      Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas
2.      Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit dengan alasan untuk kepentingan umum
a)      Debitor melarikan diri
b)      Debitor menggelapkan bagian dari harta kekayaan
c)      Debitor mempunyai utang kepada Badan Usaha Milik Negara(BUMN) atau badan usaha lain yang menghimpun dana dari masyarakat
d)     Debitor mempunyai utang yang berasal dari perhimpunan dana masyarakat luas
e)      Debitor tidak beritikad baik atau tidak kooperatif dalam menyelesaikan masalah utang piutang yang telah jatuh waktu
f)       Dalam hal lainnya menurut kejaksaan merupakan kepentingan umum
3.      Debitor adalah bank umum permohonan pernyataan pailit bagi bank sepenuhnya merupakan kewenangan Bank Indonesia
4.      Debitor adalah perusahaan efek , lembaga kliring dan penjamin, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, permohonan hanya dapat diajukan oleh BPPM
5.      Debitor adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, atau BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik maka permohonan pernyataan pailit sepenuhnya ada pada Menteri Keuangan
Apabila debitor merupakan badan hukum , tempat kedudukan hukumnya adalah sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasarnya. Jadi pengadilan yang berwenang adalah pengadilan niaga dalam lingkungan peradilan umum. Putusan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan dalam siding terbuka untuk umum dan dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan diajukan suatu upaya hukum.
Apabila kreditor atau debitor tidak mengajukan usul pengangkatan kurator ke pengadilan maka BHP bertindak selaku kurator yang bukan BHP maka kurator tersebut haruslah independen dan tidak mempunyai benturan kepentingan dengan pihik kreditor atau debitor.

Keputusan Pailit dan Akibat Hukumnya
Apabila debitor adalah perseroan terbatas, organ perseroan tersebut tetap berfungsi dengan ketentuan jika dalam pelaksanaan fungsi tersebut menyebabkan berkurangnya harta pailit maka pengeluaran uang yang merupakan bagian harta pailit adalah wewenang kurator.
Namun ketentuan sebagaimana Pasal 21 diatas tidak berlaku terhadap barang-barang sebagai berikut.
1.      Benda, termasuk hewan yang benar – benar dibutuhkan oleh debitor sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, tempat tidur, dan perlengkapan yang digunakan oleh debitor dan keluarganya
2.      Segala sesuatu yang diperoleh debitor dari pekerjaanya sendiri
3.      Uang yang diberikan kepada debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut undang-undang

Dengan demikian , putusan pernyataan pailit berakibat bahwa segala penetapan pengadilan terhadap setiap bagian dari kekayaan debitor yang telah dimulai sebelum kepailitan harus dihentikan seketika dan sejak saat itu tidak ada suatu putusan yang dapat dilaksanakan termasuk atau juga dengan menyandera debitor.

Pihak – Pihak Yang Terkait dalam Pengurusan Harta Pailit
Dalam penguasaaan dan pengurusan harta pailit yang terlibat tidak hanya kurator, tetapi masih terdapat pihak-pihak lain yang telibat adalah sebagai berkikut :
1.      Hakim pengawas bertugas untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit
2.      Kurator bertugas melakukan pegurusan dan atau pemberesan harta pailit
3.      Panitia Kreditor dalam putusan pailit atau dengan penetapan , kemudian pengadilan dapat membentuk panitia kreditor, terdiri atas tiga orang yang dipilih dari kreditor yang telah mendaftarkan diri untuk diverfikasi , dengan maksud memberikan nasihat kepada kurator.

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Penundaan kewajiban pembayaran utang diberikan kepada debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada debitor.
Dalam hal debitor adalah bank, perusahaan efek, bunga efek, lembaga kliring dan penjamin, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, dan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik maka yang dapat mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang adalah lembaga sebagaimana dimaksud diatas.
Dalam Pasal 244 tidak berlaku penundaan kewajiban pembayaran utang, antara lain :
a)      Tagihan yang dijamin dengan gadai , jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik atau hak agunan atas kebendaan lainnya
b)      Tagihan biaya pemeliharaan, pengawasan, atau pendidikan yang sudah harus dibayar dan hakim pengawas harus menentukan jumlah tagihan yang sudah ada dan belum dibayar sebelum penundaan kewajiban pembayaran utang yang bukan merupakan tagihan dengan hak untuk diistimewakan
c)      Tagihan yang diistimewakan terhadap benda tertentu milik debitor maupun terhadap seluruh harta debitor yang tidak tercakup diatas.

Pencocokan (Verifikasi) Piutang
Pencocokan piutang merupakan salah satu kegiatan yang penting dalam proses kepailitan, karena dengan pencocokan piutang inilah nantinya ditentukan perimbangan dan urutan hak dari masing-masing kreditor, yang dilakukan paling lambat 14 hari sejak putusan pernyataan pailit mempunyai kekuatan hukum tetap.
Suatu piutang yang telah diakui dalam rapat mempunyai kekuatan mutlak dalam kepailitan, sedangkan dalam piutang yang dibantah/tidak diakui, sementara hakim pengawas tidak dapat mendamaikannnya maka hakim pengawas akan menunjuk para pihak untuk menyelesaikannya dalam suatu siding pengadilan yang ditentukan olehnya.
Dengan demikian, debitur wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang agar dalam memberikan keterangan yang diminta oleh hakim pengawas mengenai sebab-musabab kepailitan dan keadaan harta pailit.


Perdamaian ( Accord )
            Debitur pailit berhak untuk menawarkan rencana perdamaian (accord) kepada para krediturnya. Namun, apabila debitur pailit mengajukan rencana perdamaian, batas waktunya paling lambat delapan hari sebelum rapat pencocokan rapat piutang menyediakannya di kepaniteraan pengadilan agar dapat dilihat dengan cuma-cuma oleh setiap orang yang berkepentingan.
            Kreditur dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkan apabila debitur lalai memenuhi isi perdamaian tersebut.
            Debitur wajib membuktikan bahwa perdamaian telah dipenuhi.apabila tidak dapat dibuktikan maka dalam putusan pembatalan perdamaian diperintahkan supaya kepailitan dibuka kembali.
            Dalam hal kepailitan dibuka kembali,harta pailit dibagi diantara para kreditur (insolvensi) dengan cara
a)      jika kreditur lama maupun kreditur baru belum mendapat pembayaran,hasil penguangan harta pailit dibagi diantara mereka secara pukul rata adalah pembayaran menurut besar kecilnya piutang masing-masing.
b)      Jika telah dilakukan pembayaran sebagian kepada kreditur lama,kreditur lama dan kreditur baru berhak menerima pembayaran sesuai dengan presentase yang telah disepakati dalam perdamaian.
c)      Kreditur lama dan kreditur baru berhak memperoleh pembayaran secara pukul rata atas sisa harta pailit setelah dikurangi pembayaran sebagai mana dimaksud pada huruf b sampai dipenuhinya seluruh piutang yang diakui.
d)     Kreditur lama yang telah memperoleh pembayaran tidak diwajibkan untuk mengembalikan pembayaran yang telah diterimanya.

Permohonan Peninjauan Kembali
            Terhadap keputusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, permohonan peninjauan kembali dapat diajukan apabila
a)      Setelah perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa dipengadilan sudah ada, tetapi belum ditemukan
b)      dalam putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata.

Tidak ada komentar: