Jumat, 29 Oktober 2010

KOPERASI DALAM MENGHADAPI PASAR GLOBAL

Sistem perekonomian Indonesia dibangun atas dasar semangat gotong-royong, dan kekeluargaan, satu untuk semua, semua untuk satu, dan semua untuk semua dengan prinsip keadilan dan kemakmuran. Arus pasar global semakin merambat ke seluru pelosok negeri di atas bumi ini. Hal ini menjadikan suatu tantangan bagi bangsa Indonesia untuk menghadapinya secara cerdas. Namun pada kenyataannya globalisasi justru membuat tatanan perekonomian Indonesia semakin jauh dari prinsip keadilan. Kekuatan kapitalisme global melalui perusahaan-perusahaan multi nasionalnya seakan menggerus keberadaan kelas masyarakat kecil yang sangat minim akses ekonominya. Hal ini tentu sangat tidak menguntungkan kebanyakan masyarakat Indonesia yang kebanyakan berada dibawah garis kemiskinan, yang kaya semakin kaya, dan sebaliknya yang miskin semakin miskin.
Krisis moneter yang melanda beberapa negara di kawasan Asia (Korea, Thailand, Indonesia, Malaysia) pada tahun 1997 setidaknya menjadi saksi sejarah dan sekaligus memberikan pelajaran sangat berharga bahwa sesungguhnya pengembangan ekonomi bangsa yang berbasis konglomerasi itu rentan terhadap badai krisis moneter. Sementara itu, pada saat yang sama kita dapat menyaksikan bahwa ekonomi kerakyatan (diantaranya adalah koperasi), yang sangat berbeda jauh karakteristiknya dengan ekonomi konglomerasi, mampu menunjukkan daya tahannya terhadap gempuran badai krisis moneter yang melanda Indonesia. Dengan kondisi diatas, seharusnya koperasi mampu bersaing di dalam pasar global dan dapat semakin maju apabila dilakukan cara-cara yang tepat untuk menanganinya.

Antisipasi Koperasi Sejak Dini
Dalam sistem perdagangan bebas, banyak perusahaan-perusahaan multi nasional yang dikelola dengan mengedepankan prinsip ekonomi yang rasional, misalnya melalui penerapan prinsip efektifitas, efisiensi dan produktifitas. Koperasi yang dalam banyak hal tidak sebanding kekuatannya dengan perusahaan-perusahaan multi nasional tersebut. Oleh karena itu agar tetap survive, maka koperasi perlu diberdayakan dan melakukan antisipasi sejak dini, apakah dengan membentuk jaringan kerjasama antar koperasi, melakukan merger antar koperasi sejenis, atau melakukan langkah antisipatif lainnya. Melakukan merger koperasi-koperasi kecil penting dilakukan untuk menghindari duplikasi fungsi dan ketidakefisien fungsi koperasi. Dengan adanya merger koperasi-koperasi kecil akan menjadi besar dan kuat, sehingga diharapkan dapat menjadi sukses.

Ketahanan Internal
Dalam menghadapi pasar global, koperasi harus mempunyai ketahanan internal berupa Sumber Daya Manusia (SDM) yang tangguh dan kompeten untuk dapat memanaatkan peluang yang tercipta melalui pasar bebas ASEAN (ACFTA). Kemampuan bersaing koperasi saat ini semakin melemah, tidak sedikit koperasi yang mengalami kemunduran, terutama pada koperasi konsumsi. Hal ini disebabkan persaingan yang semakin tajam. Disamping itu karena para pengelola koperasi tidak memiliki konsep pengembangan strategis dalam merespon persaingan dan pasar yang berkembang dengan cepat. Pengelola koperasi banyak yang kurang mampu memanfaatkan kaidah-kaidah koperasi untuk meraih keunggulan kompetitif dan semangat kewirausahaan dalam perkoperasian. Oleh karena itu para pengelola koperasi harus dibekali dengan konsep-konsep pengembangan strategis, misalnya dengan mengadakan seminar bagi para pengurus koperasi tentang “Apa yang Harus Dilakukan Koperasi dalam Menghadapi Pasar Global?”. Dengan begitu para pengurus tahu apa yang harus dilakukannya untuk memajukan koperasi di era pasar global ini. Selain itu para pengurus harus menanamkan cinta tanah air dalam diri mereka, dengan memakai dan menjual produk-produk buatan Indonesia di Koperasi tentunya akan semakin memajukan Indonesia dan Koperasi.

Mengidentifikasikan Kebutuhan Anggota
Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya dan memenuhi kebutuhan tersebut. Proses untuk menemukan kebutuhan kolektif anggota sifatnya kondisional dan lokal spesifik. Dengan mempertimbangkan aspirasi anggota-anggotanya, sangat dimungkinkan kebutuhan kolektif setiap koperasi berbeda-beda. Misalnya di suatu kawasan sentra produksi komoditas pertanian (buah-buahan) bisa saja didirikan koperasi. Kehadiran lembaga koperasi yang didirikan oleh dan untuk anggota akan memperlancar proses produksinya, misalnya dengan menyediakan input produksi, memberikan bimbingan teknis produksi, pembukuan usaha, pengemasan dan pemasaran produk.

Kesungguhan dalam Mengurus Koperasi
Dalam mengelola koperasi, para pengurus koperasi harus bekerja keras dengan sungguh-sungguh agar tujuan suatu koperasi dapat tercapai. Oleh karena dalam memilih pengurus koperasi harus tepat, figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang pekerja keras, amanah, jujur, serta transparan sehingga kinerja koperasi dapat dengan mudah dilihat perkembangannya. Pemilihan pengurus koperasi ini sangat penting untuk Koperasi kedepannya. Pemilihan pengurus yang tidak tepat akan berdampak fatal, misalnya tumbuhnya KKN di dalam tubuh Koperasi, kepengurusan yang tidak transparan, sampai bangkrutnya Koperasi tersebut.

Rabu, 20 Oktober 2010

BAHAYA PEROKOK PASIF


Semua orang di dunia ini pasti tau dampak negative rokok, bahkan si perokok itu sendiri. Tapi apakah mereka juga tahu bahwa rokok juga bisa membahayakan orang yang bukan perokok? Hmm, kok bisa ya?
Perokok pasif yang disebut secondhand smoke (SHS) or environmental tobacco smoke (ETS) adalah orang-orang yang terpaksa harus menghirup asap rokok yang dihembuskan oleh perokok aktif. Walau nggak langsung menghisap rokok, resiko terganggunya kesehatan perokok pasif sebenarnya nggak jauh berbeda dengan perokok aktif. Keduanya sama-sama menghirup asap yang dihasilkan dari pembakaran rokok. Tapi perokok pasif terbilang lebih dirugikan karena sebenarnya dia mendapat dampak negatif dari sesuatu yang nggak dilakukannya. Hmm, nggak enak kan kalau kita harus ikut menanggung “hukuman” akibat dari “dosa” yang dilakukan orang lain? Derita perokok pasif bertambah karena mereka juga ikut menghirup asap rokok yang kemungkinan udah bercampur dengan pencemaran lingkungan lainnya seperti asap kendaraan bermotor, polusi udara, dsb. Padahal seperti yang kita semua tahu, tanpa campuran itupun, aap rokok udah sangat berbahaya karena di dalam rokok terdapat :
·         TAR atau Total Aerosol Residue, semacam zat sisa pembakaran tembakau yang sifatnya menempel pada paru-paru
·         Karbon Monoksida atau CO, gas beracun yang mengakibatkan berkurangnya kemampuan darah membawa oksigen
·         Nikotin, salah satu jenis obat perangsang yang merusak fungsi jantung dan membuat pemakainya kecanduan
·         Hydrogen Cyanide, gas yang paling sering dipakai untuk mengeksekusi terpidana hukuman mati
·         Ammonia, zat kimia yang terkandung di cairan pembersih lantai
·         Methanol, bahan bakar roket
·         Butane, bahan bakar pembuat korek api
Sekitar 4000 bahan kimia yang terkandung dalam rokok adalah zat karsinogen atau bisa menimbulkan kanker. Dan dari sebatang rokok, asap yang terhirup oleh perokok aktif ternyata cuma sekitar 15% saja. Sisanya terbuang ke lingkungan dan dihirup perokok pasif.


SAVE YOUR SELF
Jadi perokok pasif emang sulit dihindari kalau kita sering berada di lingkungan para perokok. Tapi ada beberapa tips agar dampak negatif dari perokok pasif bisa lebih kecil :
·         Jaga jarak kamu dengan si perokok aktif at least 180cm untuk menghindari kepulan asap rokok secara langsung
·         Asap rokok mengandung zat yang dapat menurunkan daya tahan tubuh, so coba deh untuk menambah asupan vitamin C untuk menjaga kondisi tubuh
·         Pilih tempat-tempat umum dengan ruangan non smoking supaya kita tetap terlindung dari asap rokok

Rabu, 13 Oktober 2010

PAKET DEREGULASI PERBANKAN


Deregulasi perbankan di Indonesia sudah berjalan sejak 14 tahun yang lalu. Pemerintah melakukan kebijakan deregulasi yang dijalankan secara bertahap pada sektor keuangan dan perekonomian.
  1. Deregulasi yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983 (Pakjun 83) mencatat tentang beberapa hal, diantaranya memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Kebijakan tersebut bertujuan agar perbankan sebanyak mungkin membiayai pemberian kreditnya dengan dana simpangan masyarakat dan mengurangi ketergantungan bank-bank pada KLBI. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Pakjun 1983 belum mengatur perubahan kebijakan kelembagaan dan dorongan perbankan untuk menciptakan produk-produk jasa perbankan baru maupun meningkatkan efisiensi dalam operasi bank. Deregulasi ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa mendatang.

  1. Lalu lima tahun kemudian pemerintah bersama BI mengeluarkan Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) yang menjadi titik balik dari berbagai kebijakan penertiban perbankan 1971-1972. Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan. Pemberian izin usaha bank baru yang teleh diberhentikan sejak tahun 1971 dibuka kembali oleh Pakto 88. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan demikian, secara terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di Indonesia. Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan juga semakin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung. Salah satu ketentuan fundamental dalam Pakto 88 adalah perjanjian untuk bank devisa yang hanya mensyaratkan tingkat kesehatan dan asset bank telah mencapai minimal Rp 100 juta.

  1. Kemudian muncul Paket Februari 1991(Paktri) yang mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan dan berisi ketentuan yang mewajibkan bank berhati-hati dalam pengelolaannya. Salah satu tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas perbankan Indonesia.

  1. Setelah itu, lahir UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992 yang disahkan oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Sejak saat itu, terjadi perubahan dalam klasifikasi jenis bank, yaitu bank umum dan BPR. Intinya, UU itu menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan soal pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing. Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi berbagai unsur seperti susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia. UU Perbankan 1992 juga menetapkan berbagai ketentuan tentang kehati-hatian pengelolaan bank dan pengenaan sanksi bagi pengurus bank yang melakukan tindakan sengaja yang merugikan bank, seperti tidak melakukan pencatatan dan pelaporan yang benar, serta pemberian kredit fiktif, dengan ancaman hukuman pidana. Selain itu, UU Perbankan 1992 juga member wewenang yang luas kepada bank Indonesia untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap perbankan. Pada periode 1992-1993, perbankan nasional mulai menghadapi permasalahan yaitu meningkatnya kredit macet yang menimbulkan beban kerugian pada bank dan berdampak keengganan bank untuk melakukan ekspansi kredit. Selain kredit macet, yang menjadi penyebab keengganan bank dalam melakukan ekspansi kredit adalah karena ketatnya ketentuan dalam Pakfeb 1991 yang membebani perbankan.

  1. Untuk mengurangi sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan koreksi terhadap Paktri yang begitu mengekang bank, pemerintah mengeluarkan Paket 29 Mei 1993 (Pakmei). Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy ratio) atau perimbangan antara modal sendiri dan aset sesuai dengan ketentuan adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu adalah ketentuan loan to deposit ratio (LDR). Berikutnya, sejak 1994 perekonomian Indonesia mengalami booming economy dengan sector property sebagai pilihan utama. Keadaan itu menjadi daya tarik bagi investor asing. Pakmei 1993 ternyata memberikan hasil pertumbuhan kredit perbankan dalam waktu yang sangat singkat dan melewati tingkat yang dapat memberikan tekanan berat pada upaya pengendalian moneter. Aturan yang terakhir diluncurkan adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996 yang ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.
Analisis :
Menurut pendapat saya, paket yang ada di Indonesia selalu berubah-ubah dan perekonomian di Indonesia juga selalu mengalami pasang-surut. Pemerintah dan BI mengeluarkan paket kebijakan-kebijakan untuk membantu bank-bank di Indonesia dalam menyelesaikan masalah yang sedang terjadi. Namun kebijakan yang dibuat oleh pemerintah ternyata menimbulkan masalah baru ke depannya di bidang perbankan, khususnya pada Pakto 88. Bahkan hingga kini pun dampaknya masih terasa begitu goyahnya sejumlah bank-bank swasta yang ada di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah masih belum dapat membuat paket kebijakan yang terbaik dan tidak didasari dengan pengalaman seperti negara-negara lain. Dengan berubahnya paket deregulasi seharusnya dapat membantu dan memperbaiki perkembangan bank yang ada di Indonesia untuk menjadi bank yang sehat dan dapat membantu serta menguntungkan masyarakat, bukan malah merugikan masyarakat.

Sabtu, 09 Oktober 2010

Death Note

Death Note adalah judul sebuah serial manga Jepang yang ditulis oleh Tsugumi Ohba dan ilustrasi oleh Takeshi Obata. Manga ini menceritakan tentang Light Yagami, seorang siswa jenius yang secara kebetulan menemukan Death Note milik shinigami (dewa kematian).

Sinopsis
Seorang siswa SMA terbaik sejepang bernama Light Yagami yang menemukan death note kepunyaan shinigami (dewa kematian) bernama Ryuk. Light merasa dunia sudah membusuk karena dipenuhi oleh manusia tidak berguna (penjahat), karena itu Light memutuskan untuk mengorbankan dirinya agar dunia menjadi lebih baik. Light membunuh para penjahat dengan menggunakan nama Kira, sayangnya Light menjadi tidak terkendali dan membunuh semua orang yang menghalanginya. Tidak butuh waktu lama nama Kira mendunia. Kira dikenal sebagai penjahat/pahlawan yang membuat para penjahat mati karena serangan jantung (Light hanya menuliskan nama tanpa menuliskan detailnya sehingga orang-orang itu mati karena serangan jantung). Aksi Light ini menarik perhatian detektif paling terkenal di dunia yaitu L (Ryuzaki Lawliet). L menawarkan bantuan kepada pihak kepolisian Jepang untuk menangkap Kira. Semenjak itu dimulailah pertarungan hidup dan mati antara Kira dan L. L yang sudah melakukan penyelidikan mulai mencurigai Light. Kamar light dipasang kamera pengintai dan penyadap. Tapi Light tetap bisa menggunakan death note tanpa dicurigai sehingga kecurigaan L berkurang. Dalam acara penerimaan mahasiswa baru, Light terpilih sebagai mahasiswa baru terbaik bersama seseorang yang tidak lain adalah L. L memberitahu Light bahwa dirinya adalah L. Semenjak itu L dan Light saling menyelidiki identitas masing-masing dengan lebih hati-hati. Lalu munculah Misa Amane. Dia adalah model yang sedang naik daun dan juga memiliki death note kepunyaan shinigami bernama Rem. Berbeda dengan Ryuk yang tidak peduli akan nasib Light, Rem sangat peduli terhadap Misa dan bahkan rela menyerahkan nyawanya demi Misa walaupun dia sendiri adalah perempuan. Misa yang akhirnya dikenal dengan nama Kira ke-2 mulai membantu Light karena Misa jatuh cinta terhadap Light. Pertempuran yang panjang antara L dan Light berakhir dengan kematian L. Karena L sudah mati, Light bertugas sebagai pengganti L. Tapi ternyata masih ada lawan yang sepadan, yaitu penerus L, Near (Bernama Asli Nate River) dan Mello (Bernama Asli Mihael Kheel). Walaupun penerus, mereka berdua bekerja secara terpisah. Karena suatu kejadian Mello berhasil dibunuh oleh teman lama Light yaitu Takada (Teman lama Light di Universitas). Tapi kematian Mello tidak sia-sia karena Mello sudah memberikan petunjuk untuk Near. Near yang merasa yakin memutuskan untuk mengatur pertemuan antara Light bersama kepolisian Jepang dengan dirinya dan anggota SPK (Secret Provision for KIRA). Light sudah yakin dia akan menang atas bantuan Teru Mikami (pemegang death note pengganti Misa karena kepemilikkan Misa atas death note sudah dilepas atas perintah Light). Tapi akhirnya Near yang menang. Death note yang digunakan Mikami untuk membunuh semua orang di situ kecuali Light ternyata sudah dimanipulasi lebih dari yang diperkirakan Light. Light yang sudah teredesak meminta bantuan Ryuk, tapi Ryuk sudah mengatakan "akulah yang akan menuliskan namamu di Death note saat kau mati nanti" dan juga "Aku tidak memihak kau maupun L". Akhir dari death note adalah Light mati karena namanya ditulis di dalam death note oleh Ryuk.

Minggu, 03 Oktober 2010

LAPORAN KEUANGAN


Arti Pentingnya Laporan Keuangan 

Laporan keuangan sangat perlu untuk mengetahui kondisi keuangan perusahaan. Pada mulanya laporan keuangan bagi suatu perusahaan hanyalah sebagai ‘alat penguji’ dari pekerjaan bagian pembukuan, tetapi untuk selanjutnya laporan keuangan tidak hanya sebagai alat penguji saja tetapi juga sebagai dasar untuk dapat menentukan atau menilai posisi keuangan perusahaan tersebut, dimana dengan hasil analisa tersebut pihak – pihak yang berkepentingan mengambil suatu keputusan. Jadi untuk mengetahui posisi keuangan suatu perusahaan serta hasil – hasil yang telah dicapai oleh perusahaan tersebut perlu adanya laporan keuangan dari perusahaan yang bersangkutan.

Laporan keuangan pada dasarnya adalah hasil dari proses akuntansi yang dapat digunakan sebagai alat komunikasi antara data keuangan atau aktivitas suatu perusahaan dengan pihak – pihak yang berkepentingan dengan data atau aktivitas perusahaan tersebut. 

Hal yang harus dilakukan oleh Seorang Analis Laporan Keuangan :
1.      Menentukan dengan jelas tujuan dari analisis
2.      Memahami konsep-konsep dan prinsip-prinsip yang mendasari laporan-laporan keuangan dan rasio-rasio keuangan yang diturunkan dari laporan keuangan
3.      Memahami kondisi perekonomian dan kondisi bisnis lain pada umumnya yang berkaitan dengan perusahaan dan mempengaruhi usaha perusahaan

Tujuan Analisis Keuangan
1.      Investasi Pada Saham
         Analisis resiko difokuskan pada kemampuan perusahaan melewati masa-masa sulit dan kemudian memproyeksikan kemampuan ini untuk periode-periode masa yang akan datang.
2.      Pemberian Kredit
         Menilai kemampuan perusahaan untuk mengembalikan pinjaman yang diberikan beserta bunga yang berkaitan dengan pinjaman tersebut.
3.      Kesehatan Pemasok
         Menganalisis profitabilias perusahaan pemasok, kondisi keuangan, kemampuan untuk menghasilkan kas untuk memenuhi operasinya sehari-harinya, dan kemampuan membayar kewajibannya pada saat jatuh tempo.
4.      Kesehatan Pelanggan
         Menilai kemampuan pelanggan memenuhi kewajiban jangka pendeknya.
         Analisis meliputi Besarnya kredit, jangka waktu kredit, jenis usaha pelanggan, besar kecilnya usaha pelanggan
5.      Kesehatan perusahaan ditinjau dari karyawan
     Memastikan apakah perusahaan yang akan dimasuki tersebut mempunyai prospek keuangan yang bagus
        Faktor yang dianalisis adalah profitabilitas perusahaan, kondisi keuangan perusahaan, dan kemampuan menghasilkan kas dari perusahaan
6.      Pemerintah
    Menentukan besarnya pajak yang harus dibayarkan, menentukan tingkat keuntungan yang wajar bagi suatu industri, dan menganalisis layak tidaknya perusahaan melakukan go public
7.      Analisis Internal
    Menentukan sejauh mana perkembangan perusahaan sebagai bahan evaluasi prestasi manajemen, dan digunakan oleh manajemen sebagai dasar dalam pengambilan keputusan dan perencanaan serta untuk evaluasi perubahan strategi
8.      Analisis Pesaing
     Menentukan sejauh mana kekuatan keuangan pesaing yang digunakan untuk penentuan strategi perusahaan misalnya penentuan harga, strategi merebut pangsa pasar.
9.      Penilaian kerusakan
   Menentukan besarnya  kerusakan yang dialami perusahaan dalam rangka untuk mengganti kerugian



Tujuan Pelaporan Keuangan
Tujuan Umum
Memberikan informasi yang bermanfaat bagi investor, kreditur, dan pemakai lainnya, sekarang atau masa yang akan datang (potensial) untuk membuat keputusan investasi, pemberian kredit, dan keputusan lainnya yang serupa yang rasional

Tujuan Pemakai Eksternal
Memberikan informasi yang bermanfaat bagi investor, kreditur, dan pemakai lainnya, saat ini atau masa yang akan datang (potensial) untuk memperkirakan jumlah, waktu (timing), dan ketidakpastian dari penerimaan kas dari deviden atau bunga, dan dari penjualan, pelunasan surat-surat berharga atau hutang pinjaman

Tujuan Perusahaan
Memberikan informasi untuk menolong investor, kreditur, dan pemakai lainnya untuk memperkirakan jumlah, waktu (timing), dan ketidakpastian aliran kas masuk bersih ke perusahaan/lembaga

Tujuan Spesifik
1. Memberi informasi sumber daya ekonomi kewajiban dan modal saham
2. Memberi informasi pendapat yang komprehensif
3. Memberi informasi aliran kas

LUBANG RESAPAN BIOPORI


Apa itu biopori?
Lubang resapan biopori adalah lubang silindris yang dibuat secara vertical ke dalam tanah. Diameternya sekitar 10cm dan dalamnya kira-kira 1 meter. Lubang ini nantinya akan diisi dengan sampah organik untuk memicu bentuknya biopori.
Biopori sendiri adalahpori-pori berbentuk lubang yang dibuat oleh aktivitas fauna tanah atau akar tanaman. Lubang resapan biopori ini berguna untuk mengatasi banjir karena bisa meningkatkan daya resapan air, mengubah sampah organik dalam lubang menjadi kompos, mengurangi emisi gas rumah kaca, memanfaatkan peran aktivitas fauna tanah atau akar tanaman, serta mencegah penyakit yang ditimbulkan genangan air seperti DBD atau Malaria.
Teknologi serapan biopori ini diperkenalkan oleh Bapak Ir. Kamir R. Brata, Msc, dosen Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor. Banyaknya manfaat lubang serapan biopori ini membuat warga Bogor tersadar dan segera membuatnya di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Bahkan, tepat di hari jadi kota Bogor ke 525, sekaligus memperingati Hari Bumi 2007, Pemerintah Kota Bogor serentak bikin 5250 lubang resapan biopori di 21 kelurahan yang tersebar di 6 kecamatan kota Bogor! Wow! Penasaran gimana cara bikin lubang resapan biopori yang sangat bermanfaat ini? Yuk, kita bikin sendiri di halaman rumah!

Step by Step
Kamu bisa bikin biopori di : dasar saluran air, sekeliling batang pohon, atau di batas taman. Caranya :
  1. Buat alur untuk membuat beberapa lubang biopori yang akan berjarak 1 – 2 meter. Lalu airi tanah supaya gampang dilubangi
  2. Buat lubang silindris secara vertical le dalam tanah dengan diameter 10cm dan kedalaman 1 meter, dengan menggunakan bor biopori
  3. Tanah harus selalu basah supaya bor mudah dipakai
  4. Masukkan sampah organik ke dalamnya. Tambah terus sampah organik saat isi lubang mulai berkurang (terurai)

Menurut penelitian Tim Biopori IPB, satu rumah bisa menghasilkan 2 liter sampah tiap hari, sedangkan satu lubang biopori bisa memuat sampah sekitar 8 liter! Jadi butuh 3 – 4 hari supaya lubang resapan biopori penuh. Sampah yang terurai dalam lubang akan menjadi kompos yang bisa digunakan sebagai pupuk alami lho!

Jika saya menjadi presiden apa yang saya lakukan untuk memajukan koperasi di Indonesia


Sekilas tentang koperasi di Indonesia
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat dengan azas kekeluargaan. Menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 Koperasi merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut berpartisipasi dalam membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur.
Sejak dideklarasikan sebagai suatu gerakan pada Kongres I Koperasi, yaitu 12 Juli 1947 di Tasikmalaya, koperasi sebagai salah satu lembaga ekonomi atau badan usaha yang belum mengalami kemajuan seperti yang diharapkan. Koperasi seperti jalan di tempat, tidak banyak mengalami kemajuan. Dukungan pemerintah pun lebih banyak bersifat simbolis. Perkembangan koperasi tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada “pasar”, jika demikian koperasi tidak akan pernah tumbuh menjadi lembaga ekonomi yang kuat. Harus ada campur tangan dan bantuan modal dan moral dari pemerintah. Mengapa demikian? Karena masyarakat Indoneria umumnya adalah berpendapatan rendah dan menengah. Jadi, jika mengacu pada sumber modal koprasi, yaitu modal sendiri dan modal pinjaman akan sulit dipenuhi. Coba pikirkan berapa kemampuan petani untuk mampu memberikan simpanan pokok, wajib, dan sukarela? Mampukah petani kita menyisakan Rp 100.000 per bulan? Jawabannya tentu tidak! Maka dari itu harus dibantu dengan modal pinjaman dari pemerintah
Dalam bidang pertanian, peranan koperasi sebagai lembaga ekonomi di pedesaan sangat diharapkan. Jika koperasi berjaan dengan bak, maka sebenarnya lembaga inilah yang menjadi harapan petani untuk membatu kekurangan modalnya dan memasarkan hasilnya, bukan tengkulak atau pedagang sebagaimana yang terjadi saat ini. Saat ini untuk mengolah lahan, membeli pupuk, dan obat-obatan sebagian besar para petani bertumpu pada pedagang ataupun tengkulak. Petani tinggal ambil barangnya dan dibayar sesudah panen.
Koperasi Unit Desa (KUD) berkembang sangat lambat, dukungan dari pemerintah sangat lemah. Apalagi sejak era otonomi daerah boleh dikatakan koperasi seperti tidur. Tidak ada program dan strategi yang jelas untuk memberdayakan koperasi khususnya KUD. Keterbatasan anggaran pemerintah daerah merupakan salah satu penyebabnya. Pada masa era otonomi daerah prioritas pembangunan adalah infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pertanian, sedangkan koperasi berada diurutan bawah.

Jika saya menjadi presiden, ada 10 langkah yang akan saya lakukan untuk memajukan koperasi di Indonesia :
- Pertama memberikan bantuan modal kerja bagi koperasi primer, khususnya KUD. Bantuan ini harus selektif, dimonitoring, dan dievaluasi.
- Kedua, memberikan bantuan manajemen kepada koperasi primer dan KUD baik sebagai manajer koperasi atau pelatihan-pelatihan berkesinambungan, serta menyediakan tenaga fungsional penyuluh koperasi sebanyak 5 orang per kabupaten.
- Ketiga, mendorong program-program pembangunan dengan pemberdayaan koperasi, sebagai contoh, program pembangunan lumbung pangan oleh Kementrian Pertanian harus dikelola oleh koperasi, bantuan alat-alat penggilingan padi, bantuan traktor, pembangkit listrik juga harus dikelola oleh wadah koperasi.
- Keempat, memberikan penghargaan kepada koperasi yang berhasil setiap tahun, bukan hanya kepada kelompok tani, guru dan dokter teladan saja, tetapi juga kepada pengurus koperasi. Hal ini dilakukan agar masyarakat khususnya para pengurus koperasi terangsang untuk memajukan koperasi.
- Kelima, mengintensifkan program pemerintah dalam sosialisasi pemanfaatan program kredit usaha rakyat dengan memberikan dana bagi koperasi dan usaha kecil agar bisa mengatasi kesulitan modal.
- Keenam, melakukan pengembangan kemitraan dan jaringan usaha bersama swasta dan BUMN, pemerintah juga mendorong koperasi memanfaatkan beragam pameran, misi dagang, hingga pekan promosi.
- Ketujuh, menanamkan semangat dan mental wirausaha. Sebagai badan usaha, koperasi butuh wirausahawan tulen yang mampu melakukan kegiatan usaha dan menanggulangi hambatan dalam berkompetisi dengan pelaku usaha lain.
- Kedelapan, mengarahkan implementasi pengelolaan koperasi untuk membangun kultur dan kesadaran pihak-pihak dalam koperasi untuk senantasa menyadari misi dan tanggung jawab sosialnya yaitu mensejahterakan anggotanya
- Kesembilan, membenahi kondisi internal koperasi. Praktik-praktik operasional yang tidak efisien, mengandung kelemahan yang perlu dibenahi. Jumlah pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proposinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan untuk menutup kemungkinan terjadinya penyimpangan koperasi, seperti pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan dalam pengelolaan dana, serta praktik KKN.
- Kesepuluh, memberikan pelatihan kemampuan karyawan koperasi setiap 3 bulan sekali untuk menambah pengetahuan karyawan dan mampu mengelola koperasi dengan baik.

EKONOMI ISLAM


Pengertian
Ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia dan diatur berdasarkan aturan agama islam serta didasari  dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun aman dan rukun islam.

Prinsip-prinsip ekonomi islam
- berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian / titipan Allah SWT kepada manusia
- Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu
- kekuatan penggerak utama islam adalah ta’awun (kerja sama)
- ekonomi islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan oleh aghnia (orang kaya) saja
- zakat harus dikeluarkan setelah mencapai nishab
- islam melarang riba dalam segala bentuk

Tujuan ekonomi islam
Membantu manusia mencapai kemenangan dunia dan akhirat

Menurut Al-Faqih dari Mesir, Prof. M. Abu Zahrah, tujuan ekonomi islam yaitu :
- penyucian jiwa, agar muslim menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
- tegaknya keadilan dalam masyarakat
- tercapainya maslahah (kenyamanan dan kesejahteraan)

Keunggulan ekonomi islam :
- memiliki landasan tauid dan kesatuan umat
- dibangun dan dijalankan di atas prinsip keadilan
- adanya dasar ta’awun (tolong menolong) pada konsep ZIS (Zakat, Infak dan Shadaqah)