Senin, 14 Januari 2013

Konsep Etika dan Hukum


Etika atau dalam bahasa Inggris disebut Ethics yang mengandung arti ilmu tentang kesusilaan, yang menentukan bagaimana patutnya manusia hidup dalam masyarakat; ilmu tentang apa yang baik dan buruk dan tentang hak dan kewajiban moral; kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak; nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
            Secara etimologis etika berasal dari bahasa Yunani kuno Ethos yang berarti cara berpikir, kebiasaan, adat istiadat, karakter, akhlak, watak, perasaan, sikap. Etika ditinjau dari segi filsafat : Etika sebagai ilmu yang menyelidiki mana yang baik dan mana yang buruk sebagai pedoman sikap dan  tingkah laku manusia sejauh berkaitan dengan norma-norma. Etika juga dapat diartikan sebagai pedoman perilaku, sikap atau tindakan yang diterima dan diakui sehubungan dengan kegiatan manusia atau  kelompok tertentu.
            Hukum adalah asas-asas kebenaran yang bersifat kodrati dan berlaku universal. Menurut Plato, hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. Menurut Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah. Menurut Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
            Jadi dapat dikatakan hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol. Hukum merupakan aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum mempunyai tugas untuk menjamin akan adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
            Dengan demikian etika dan hukum saling berhubungan. Etika adalah norma-norma sosial yang mengatur perilaku manusia secara normatif tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak harus dilakukan. Etika ini merupakan  pedoman bagi manusia untuk berperilaku dalam masyarakat. Norma-norma sosial tersebut dapat dikelompokkan dalam hal yaitu norma kesopanan atau etiket, norma hukum dan norma moral atau etika. Sedangkan hukum adalah suatu sistem yang dibuat oleh manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol.

Kasus Kejahatan Kerah Putih - Skandal Bank Century



            Pada tanggal 13 November 2008 Bank Century mengalami keadaan tidak bisa membayar dana permintaan dari nasabah atau umumnya disebut sebagai kalah kliring. Keadaan ini membuat terjadinya kepanikan atau rush dalam penarikan dana pada Bank Century. Selanjutnya pada tanggal 14 November 2008 manajemen Bank Century melapor kejadian tersebut serta ikut mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas pendanaan darurat kepada Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK). Selanjutnya pada tanggal 20 November 2008 Bank Indonesia (BI) melakukan penetapan status Bank Century menjadi bank gagal. Menteri Keuangan yang dijabat oleh Sri Mulyani selaku Ketua dari Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) mengadakan rapat untuk pembahasan nasib Bank Century, dalam rapat tersebut, Bank Indonesia (BI) diwakili oleh Gubenur Bank Indonesia yang dijabat oleh Boediono melalui data per 31 Oktober 2008 menyatakan bahwa rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) Bank Century telah minus hingga 3,52 persen. Kemudian dalam rapat tersebut diputuskan untuk menyerahkan Bank Century kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tanggal 23 November 2008
LPS memutuskan memberikan dana talangan senilai Rp2,78 triliun untuk mendongkrak CAR menjadi 10%. Tanggal 5 Desember 2008 LPS menyuntikkan dana Rp2,2 triliun agar Bank Century memenuhi tingkat kesehatan bank.
            Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan awal menyebutkan adanya dugaan ada rekayasa untuk menyuntikkan dana. Pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga dicurigai berusaha untuk menutup-nutupi data aliran dana tersebut, akan tetapi kemudian dibantah oleh Yunus Husein, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan mengatakan bahwa telah diberikan informasi mengenai aliran dana Bank Century sesuai dengan permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Akan tetapi pada tanggal 23 November 2009 menurut Maruarar Sirait, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang ikut dalam saat penyerahan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Bank Century mengatakan bahwa laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut tidak menyertakan soal aliran dana Bank Century.
            Tanggal 26 November 2009 Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menerangkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan tiga surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai bantuan analisis transaksi. Surat pertama yang meminta informasi mengenai aliran dana keluar, surat kedua mengenai permintaan terkait dengan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan dana talangan yang diberikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century, surat ketiga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menindaklanjuti dengan meminta informasi aliran dana kepada enam belas Penyedia Jasa Keuangan (PJK) terkait.
            Karena keterbatasan waktu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disepakati permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanya sampai dua sampai dengan tiga lapis aliran dana dari Bank Century. Hal tersebut menepis pemberitaan media yang mengatakan bahwa sesungguhnya ada tujuh lapis aliran dana dari Bank Century. Dan harus dipahami bahwa tujuh kali lapis aliran dana berarti berarti tujuh kali perpindahan dana dari satu bank, ke bank lainnya, sampai dengan perpindahan ketujuh bank lainnya. Pada perpindahan kedua dan selanjutnya bisa jadi bercabang sehingga dapat lebih dari tujuh penyedia jasa keuangan (PJK) atau bank. Sementara untuk mendapatkan satu lapis aliran dana saja, permintaan data kepada penyedia jasa keuangan (PJK) memerlukan waktu beberapa minggu. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak memiliki akses online terhadap database penyedia jasa keuangan (PJK) sehingga untuk menelusuri aliran dana harus melalui mekanisme permintaan informasi kepada penyedia jasa keuangan (PJK) yang memerlukan waktu yang banyak.




Komentar :

            Skandal pemberian dana talangan ke Bank Century, dinilai sebagai salah satu kejahatan kerah putih yang sempurna di Indonesia. Skandal ini dilakukan oleh mereka yang sedang berkuasa. Mereka mengetahui dengan betul aturan yang bisa dimanipulasi. Skandal pemberian dana talangan Bank Century ini menjadi kejahatan kerah putih yang sempurna karena tak tampak sebagai kejahatan. Pelaku dari kejahatan Century ini memiliki keahlian dan otoritas. Pro-Kontra dari kasus Bank Century cukup membuat heboh dimana Rp 6,7 Triliun mengalir begitu saja ke dalam Bank ini. Kenaikan jumlah uang terhadap penyelamatan untuk Bank Century ini mengakibatkan banyaknya tudingan pada Bank Indonesia (BI) dan Departemen Keuangan sebagai penentu kebijakan ini. Banyak orang menduga Bank Indonesia dan Departemen Keuangan ikut bermain dalam kejahatan ini.  Kemungkinan lain adanya penyelewengan dana yang begitu besar mengalir ke kas orang-orang tertentu yang dapat merugikan Negara ini. Banyak pihak yang meragukan kebenaran aliran dana untuk Bank Century karena adanya benturan politis belaka. Banyak yang menduga keputusan untuk menyelamatkan Bank Century dimaksudkan hanya untuk menyelamatkan deposan-deposan besar, bukan untuk menyelamatkan sistem perbankan tersebut.
            Dampak dari kasus Bank Century ini bisa timbul akibat ketidakseimbangan stabilitas politik yang akan berdampak pada perekonomian. Apabila stabilitas pollitik tidak stabil dan begitu pula stabilitas hukum di Indonesia maka banyak investor yang mungkin saja menarik investasi mereka dari aset-aset di Indonesia, dan hal tersebut akan berdampak pada sektor riil, pengangguran, pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.